KAI Sumut Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Lubuk Pakam: Tahukah Anda, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana?
PT KAI Divre I Sumut bersama IPKA Sumut intensifkan sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di Lubuk Pakam. Ini pentingnya disiplin demi keselamatan bersama.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut) baru-baru ini menggelar sosialisasi penting. Kegiatan ini berfokus pada peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang di dua titik vital.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu, 3 Agustus, di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 17 Stasiun Lubuk Pakam dan JPL 18 Jalan Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Inisiatif ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menegaskan urgensi kegiatan ini. Sosialisasi terus dilakukan mengingat masih rendahnya kedisiplinan masyarakat saat melintasi rel.
Urgensi Peningkatan Kesadaran di Perlintasan Sebidang
KAI Divre I Sumut secara konsisten mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Hal ini menjadi prioritas utama demi keamanan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Minimnya kedisiplinan pengendara seringkali menjadi pemicu utama insiden. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat pengguna jalan tidak mematuhi rambu atau sinyal.
Kondisi ini tidak hanya membahayakan nyawa pengendara. Namun juga dapat mengganggu jadwal perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian material yang besar.
Oleh karena itu, sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang menjadi langkah preventif krusial. Ini untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di area rawan tersebut.
Landasan Hukum dan Kewajiban Pengguna Jalan
Pentingnya mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menjadi dasar hukumnya.
Pasal 124 UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Ini adalah kewajiban mutlak demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur hal serupa. Pasal 114 UU ini merinci kewajiban pengemudi kendaraan di perlintasan sebidang.
Pengemudi wajib menaati beberapa hal penting. Ini termasuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan kereta api. Mereka juga harus memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Patuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Berikut adalah poin-poin penting yang harus ditaati oleh setiap pengemudi kendaraan:
- Berhenti Penuh: Wajib berhenti total saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang mengindikasikan kereta akan melintas.
- Dahulukan Kereta Api: Selalu memberikan prioritas utama kepada perjalanan kereta api. Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang.
- Prioritas Kendaraan Lain: Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel, setelah memastikan jalur aman dari kereta api.
- Jaga Jarak Aman: Hindari berhenti di atas rel atau terlalu dekat dengan palang pintu, pastikan ada ruang yang cukup untuk bergerak maju setelah kereta lewat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berisiko pada kecelakaan fatal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Harapan KAI untuk Disiplin Berlalu Lintas
Melalui sosialisasi ini, KAI Divre I Sumut berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif. Kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Peningkatan pemahaman dan kepatuhan diharapkan dapat menekan angka kecelakaan. Setiap insiden di perlintasan sebidang seringkali menyebabkan kerugian jiwa dan materi.
Partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan adalah kunci utama. Dengan demikian, risiko kecelakaan dapat diminimalisir secara signifikan.
KAI akan terus berupaya menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman. Ini tidak hanya bagi penumpang tetapi juga bagi seluruh pengguna jalan di sekitar jalur rel.