Karantina Hewan Sulut Perkuat Penegakan Hukum lewat Sosialisasi
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) meningkatkan penegakan hukum karantina melalui sosialisasi kepada komunitas Vespa, menekankan pentingnya kepatuhan aturan untuk mencegah penyelundupan dan melindungi keanekaragaman hayati Indo
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) gencar memperkuat penegakan hukum di bidang karantina. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, ikan, serta tumbuhan yang membahayakan ekosistem dan ekonomi daerah. Salah satu aksi nyata yang dilakukan adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara proaktif, salah satunya kepada komunitas Vespa "University Scooter Brotherhood". Komunitas ini berencana melakukan perjalanan ke Ternate dan berpotensi membawa berbagai komoditas yang perlu diperiksa karantinanya. Sosialisasi ini dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bitung.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah pencegahan dini pelanggaran. Petugas karantina memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi karantina, serta sanksi bagi yang melanggar. Penjelasan detail diberikan mengenai risiko penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat berdampak luas pada kesehatan masyarakat dan perekonomian.
I Wayan Kertanegara menegaskan komitmen penegakan hukum. "Selain edukasi, kami tegaskan penindakan tegas terhadap pelanggar," ujarnya. Sosialisasi ini menjadi bagian strategi peningkatan kesadaran masyarakat, guna meminimalisir pelanggaran sejak dini dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Resdi Apriandi, Ketua komunitas "University Scooter Brotherhood", menyambut baik sosialisasi tersebut dan menyatakan kesiapan mendukung upaya Karantina Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah dan komunitas dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
Sosialisasi ini juga mencakup penjelasan tentang Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), serta Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Petugas menjelaskan secara rinci bagaimana komoditas yang dibawa berpotensi membawa penyakit dan mengancam keanekaragaman hayati Indonesia.
Dengan sosialisasi yang efektif dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelanggaran dapat ditekan. Upaya ini menunjukkan komitmen nyata Karantina Sulut dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Karantina Sulawesi Utara dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan karantina.