Karantina Papua Musnahkan 6 Unggas Ilegal Cegah Flu Burung
Balai Besar Karantina Hewan Papua memusnahkan enam unggas ilegal dari Makassar dan Bau-Bau untuk mencegah penyebaran flu burung di Provinsi Papua.

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran penyakit flu burung di Provinsi Papua. Pada Jumat, 9 Mei 2023, sebanyak enam ekor unggas tanpa dokumen lengkap dimusnahkan. Hewan-hewan tersebut, terdiri dari empat ekor ayam dari Makassar dan dua ekor itik dari Bau-Bau, ditahan di Pelabuhan Laut Jayapura karena tidak memiliki sertifikat kesehatan hewan yang sah.
Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Tindakan ini merupakan bagian penting dari upaya pencegahan flu burung di wilayah tersebut. "Pada Jumat (9/5) kami melakukan pemusnahan ini sebagai salah satu pencegahan flu burung di Provinsi Papua," kata Lutfie Natsir dalam keterangannya di Jayapura, Minggu (11/5).
Keberadaan unggas tanpa dokumen menimbulkan kekhawatiran akan penyebaran penyakit. Papua, dengan keanekaragaman hayati unggasnya yang khas, sangat rentan terhadap ancaman hama dan penyakit. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan, khususnya unggas, menjadi sangat penting untuk melindungi kekayaan hayati Papua.
Pengawasan Ketat Cegah Penyebaran Flu Burung
Lutfie Natsir menekankan pentingnya kepemilikan dokumen lengkap bagi setiap individu yang membawa hewan, termasuk unggas. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen hewan peliharaan mereka sebelum melakukan perjalanan antar daerah. "Hewan-hewan tersebut ditahan oleh petugas karantina di Pelabuhan Laut Jayapura karena tidak disertai sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal," ujarnya.
Menurutnya, penyelundupan unggas ke Papua masih sering terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat peraturan daerah melarang lalu lintas unggas dewasa masuk ke Provinsi Papua. Untuk itu, Karantina Papua terus meningkatkan pengawasan dan memperketat prosedur pemeriksaan hewan yang masuk ke wilayah Papua.
Selain itu, Lutfie Natsir juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi lalu lintas hewan yang tidak memenuhi persyaratan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, termasuk flu burung, yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan keanekaragaman hayati Papua.
Proses Pemusnahan Unggas
Proses pemusnahan unggas dilakukan dengan metode eutanasia, dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. Setelah dilakukan eutanasia, bangkai hewan dimusnahkan di fasilitas incinerator Karantina Papua. Metode ini dipilih untuk memastikan pemusnahan dilakukan secara aman dan efisien, mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut.
Langkah tegas yang diambil oleh Balai Besar Karantina Papua ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan hewan dan masyarakat Papua dari ancaman penyakit flu burung. Keberhasilan upaya pencegahan ini membutuhkan kerjasama dan kesadaran semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mematuhi peraturan dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait lalu lintas hewan.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih memahami pentingnya melengkapi dokumen hewan peliharaan dan menaati peraturan yang berlaku. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial dalam menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit menular di Papua.