Kejari Semarang Awasi Ketat Bantuan Rp25 Juta per RT: Cegah Penyimpangan Dana Operasional
Kejaksaan Negeri Kota Semarang siap mengawasi penyaluran bantuan Rp25 juta per RT. Apa saja potensi kerawanan dalam pengelolaan Bantuan RT Semarang ini?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengambil langkah proaktif dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan dana operasional sebesar Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT). Inisiatif ini muncul setelah Pemerintah Kota Semarang secara resmi meminta pendampingan dari pihak kejaksaan. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa alokasi anggaran yang signifikan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukannya.
Permohonan pendampingan ini disampaikan oleh Wali Kota Semarang kepada Kejari, menandakan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji permohonan tersebut secara mendalam. Kajian ini penting untuk merumuskan strategi pengawasan yang efektif dan komprehensif.
Fokus utama pengawasan Kejari Semarang terbagi menjadi dua aspek krusial: pencegahan dan penindakan. Pendekatan ini dirancang untuk meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini. Dengan demikian, diharapkan dana bantuan operasional ini benar-benar dapat mendukung kegiatan dan kebutuhan warga di tingkat RT tanpa adanya penyalahgunaan.
Mekanisme Pengawasan dan Pencegahan Potensi Penyimpangan
Aspek pencegahan dalam pengawasan Kejari akan diwujudkan melalui serangkaian kegiatan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada para pengurus RT. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola keuangan yang baik dan benar. Edukasi ini diharapkan dapat membekali pengurus RT dengan pengetahuan yang memadai dalam mengelola dana bantuan operasional.
Selain pencegahan, Kejari juga akan fokus pada aspek penindakan, yang meliputi pemantauan ketat terhadap seluruh proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana. Pemantauan ini krusial untuk mendeteksi dini potensi kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Setiap tahapan akan diawasi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seluruh mekanisme pengajuan dan pencairan alokasi bantuan operasional ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi panduan utama bagi pengurus RT dalam mengelola dana. Oleh karena itu, Kejari mengingatkan para pengurus RT untuk menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya dan memastikan setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Jumlah Penerima dan Pentingnya Akuntabilitas Dana RT
Pemerintah Kota Semarang telah mengalokasikan bantuan operasional sebesar Rp25 juta untuk setiap RT per tahun. Data menunjukkan bahwa terdapat 10.628 RT di Kota Semarang yang telah mengajukan bantuan operasional ini untuk tahun 2025. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan skala program yang memerlukan pengawasan ekstra.
Cakra Nur Budi Hartanto menekankan adanya potensi kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan operasional tersebut. Hal ini menjadi alasan utama mengapa peran pengawasan dari Kejari sangat dibutuhkan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan dana yang disalurkan dapat benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Penting bagi setiap pengurus RT untuk memahami bahwa dana ini adalah uang negara yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Pertanggungjawaban yang jelas dan terperinci akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Kejari berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang berhak dan digunakan sesuai tujuan awal.