Kejati Sulut Luncurkan Mal Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi membuka Mal Pelayanan Hukum di Manado guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum gratis dan berkonsultasi seputar masalah hukum.

Manado, 14 Februari 2024 - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi meluncurkan Mal Pelayanan Hukum di Jalan Boulevard Sario Tumpaan, Manado. Peresmian yang dilakukan oleh Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menandai langkah besar dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, menjelaskan bahwa Mal Pelayanan Hukum ini bertujuan utama untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan solusi dan nasihat hukum bagi setiap individu yang membutuhkan, tanpa dipungut biaya.
Layanan Hukum Terjangkau dan Mudah Diakses
Masyarakat dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Hukum Kejati Sulut untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum. Layanan konsultasi hukum gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan mendapatkan dukungan hukum yang tepat. Kehadiran Mal Pelayanan Hukum ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Utara.
"Tujuan utama dari pembukaan fasilitas ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang dibutuhkan," ujar Bolitobi. Ia menambahkan bahwa Mal Pelayanan Hukum ini telah beroperasi sejak Jumat, 14 Februari 2024.
Dukungan Pemerintah dan Pihak Terkait
Peresmian Mal Pelayanan Hukum Kejati Sulut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Kepala Kejati Sulut, Transiswara Adhi; Walikota Manado, Andrei Angouw; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiy; para Asisten Kejati Sulut; Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sulut; Sekretaris Kota Manado; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif penting ini.
Keberadaan Mal Pelayanan Hukum ini diharapkan dapat mengurangi hambatan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Banyak warga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena berbagai kendala, seperti biaya dan jarak tempuh. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan akses keadilan menjadi lebih merata dan terjangkau.
Harapan Ke Depan
Kejati Sulut berharap Mal Pelayanan Hukum ini dapat menjadi pusat informasi dan konsultasi hukum yang efektif dan efisien. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan mendorong partisipasi aktif warga dalam penegakan hukum. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara Kejati Sulut, pemerintah daerah, dan masyarakat itu sendiri.
Kehadiran Mal Pelayanan Hukum Kejati Sulut merupakan langkah progresif dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan transparan. Dengan layanan gratis dan mudah diakses, masyarakat diharapkan lebih berani untuk mencari bantuan hukum ketika menghadapi masalah, sehingga dapat terhindar dari tindakan yang merugikan diri sendiri.
Kejati Sulut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memastikan akses keadilan bagi semua warga Sulawesi Utara. Mal Pelayanan Hukum ini menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut.