Kemen-PU Siap Bangun Tanggul Kali Bekasi, Mitigasi Banjir Jabar Jadi Prioritas
Kementerian PUPR siap membangun tanggul Kali Bekasi sepanjang 19,4 km dengan anggaran Rp3,6 triliun untuk mitigasi banjir di Jawa Barat, ditargetkan selesai Juni 2024.

Jakarta, 17 Maret 2024 - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan kesiapannya untuk membangun tanggul di Kali Bekasi guna mengurangi dampak banjir di Jawa Barat. Proyek ini merupakan bagian penting dari upaya mitigasi bencana banjir yang telah lama menjadi masalah di wilayah tersebut. Pembangunan tanggul diharapkan mampu melindungi masyarakat dari ancaman banjir yang sering terjadi, terutama selama musim hujan.
Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, mengungkapkan bahwa kendala utama dalam proyek ini adalah pengadaan lahan. "Kalau detail terkait dengan masalah penanggulangan banjir yang saat ini belum selesai adalah untuk tanggul-tanggul, yang sampai dengan saat ini kami masih membutuhkan lahan," ujar Diana dalam konferensi pers di Jakarta.
Untuk mengatasi permasalahan lahan, Kemen-PUPR melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kerjasama ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses pembebasan lahan dan percepatan pembangunan tanggul.
Pembangunan Tanggul Kali Bekasi: Target dan Anggaran
Proyek pembangunan tanggul Kali Bekasi dibagi menjadi tujuh paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp3,6 triliun. Target penyelesaian proyek ini cukup ambisius. "Mudah-mudahan kalau terkait tanah yang tadi disampaikan oleh Menteri ATR, kita bisa melakukan identifikasi dan datanya sama semuanya, bulan April kita bisa melakukan penetapan lokasi (penlok) selesai, dan akhir Mei kita juga bisa melakukan pembebasan lahannya, sehingga Juni kita bisa menindaklanjuti untuk pembangunan tanggul-tanggul di Kali Bekasi yang masih ada 19,4 km yang belum selesai," jelas Diana.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa proses penetapan lokasi (penlok) harus dilakukan sebelum pengadaan lahan. Karena Kali Bekasi melintasi beberapa wilayah administratif, penlok ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Hasil rapat koordinasi antara Kemen-PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan penlok pada pertengahan April dan pembebasan lahan pada akhir Mei. Pembangunan ditargetkan dimulai Juni 2024.
"Hasil sementara rapat antara Kemen-PU, Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen kalau bisa penloknya akan selesai di pertengahan bulan April. Pengadaan tanahnya selesai di akhir bulan Mei. Bulan Juni sudah mulai proses pembangunan baik itu normalisasi sungai, tanggul dan sempadan sungai, maupun situ, irigasi dan bendungan," kata Nusron.
Analisis Gubernur Jawa Barat: Penyebab Banjir
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk menjadikan banjir tahun ini sebagai banjir terakhir. Ia mengidentifikasi tiga masalah utama penyebab banjir di Jawa Barat:
- Perubahan fungsi lahan di hulu: Kawasan gunung, hutan, dan perkebunan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air, banyak yang berubah menjadi permukiman elit dan kawasan pariwisata.
- Perubahan bantaran sungai: Terjadi penyempitan dan pendangkalan sungai, serta pembangunan permukiman di bantaran sungai yang mengurangi kapasitas aliran sungai.
- Pengurukan lahan di hilir: Pengurukan lahan rawa dan sawah di daerah hilir semakin memperparah masalah banjir.
Dengan adanya pembangunan tanggul Kali Bekasi dan upaya-upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan masalah banjir di Jawa Barat dapat teratasi secara efektif dan berkelanjutan. Keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada koordinasi dan kerjasama antar lembaga, serta dukungan dari masyarakat.
Pembangunan tanggul Kali Bekasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk mengurangi risiko bencana banjir di Jawa Barat. Selain pembangunan fisik, perlu juga adanya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan daerah aliran sungai.