Kerugian Investasi Capai Rp900 T Akibat Premanisme, Kemendagri Minta Forkopimda Rutin Evaluasi Kinerja Satgas Ormas
Kemendagri mendesak Forkopimda rutin melakukan evaluasi kinerja Satgas Ormas terpadu untuk mengatasi gangguan investasi senilai Rp900 triliun dan premanisme.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk secara rutin mengevaluasi kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Premanisme. Permintaan ini disampaikan dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi nasional.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan arahan tersebut dalam kegiatan Penguatan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/7). Evaluasi mingguan setiap hari Rabu ini penting sebagai bahan penilaian kinerja Forkopimda di tingkat nasional melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Langkah ini diambil menyusul maraknya gangguan investasi yang dilakukan oleh oknum ormas, yang disinyalir telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kemendagri menekankan pentingnya penertiban demi daya saing Indonesia di kancah internasional dan stabilitas ekonomi nasional.
Ancaman Premanisme dan Dampaknya pada Investasi
Direktur Jenderal Polpum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, menyoroti adanya ulah premanisme dan oknum ormas yang secara signifikan mengganggu jalannya investasi di Indonesia. Gangguan ini tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi, tetapi juga merusak citra negara di mata investor global.
Berdasarkan penghitungan Kementerian Investasi, kerugian akibat gangguan ini mencapai hampir Rp900 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan ormas yang menyimpang dari tujuan aslinya.
Data dari Direktorat Jenderal Polpum Kemendagri semakin memperkuat urgensi penertiban ini. Beberapa poin penting yang terungkap meliputi:
- Sepanjang tahun 2024, tercatat 1.540 kasus gangguan investasi dilakukan oleh oknum ormas di seluruh Indonesia.
- Kerugian finansial akibat gangguan tersebut mencapai hampir Rp900 triliun, mengancam daya saing Indonesia.
Kondisi ini mengancam daya saing Indonesia di dunia internasional, sehingga penertiban menjadi sangat krusial. Bahtiar menegaskan bahwa sudah saatnya gangguan-gangguan tersebut ditertibkan secara serius oleh Satgas di provinsi.
Batasan Kebebasan dan Peran Satgas Ormas
Meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin, Bahtiar mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap memiliki batas sesuai aturan yang berlaku. Ormas yang melanggar akan diberikan sanksi, mulai dari administratif hingga pembubaran.
Fenomena ormas yang menyimpang dari tujuan awal pendiriannya menjadi perhatian serius. Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas jelas menyatakan bahwa ormas dibentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, dan kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.
Oleh karena itu, Kemendagri mengimbau pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota. Satgas ini diharapkan dapat secara efektif menertibkan oknum ormas yang melanggar dan mengganggu ketertiban.
Ketegasan Negara dalam Menindak Pelanggaran
Bahtiar Baharuddin dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh tunduk pada ormas yang melakukan pelanggaran. Satgas yang telah dibentuk di tingkat provinsi harus berani menindak tegas oknum yang mengganggu keamanan dan investasi.
Evaluasi rutin kinerja Satgas menjadi kunci untuk memastikan efektivitas penanganan masalah ini. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi ormas yang bertindak di luar koridor hukum dan mengancam kepentingan nasional.
Kegiatan di Semarang ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Jawa Tengah, termasuk Kejaksaan, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, TNI, Kepolisian, serta unsur Pemerintah Kota Semarang. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memperkuat upaya penertiban dan pembinaan ormas.