Keselamatan Prioritas Utama: Menhub Tekankan Pengawasan Perlintasan Sebidang
Menhub Dudy Purwagandhi menekankan keselamatan di perlintasan sebidang pasca kecelakaan maut di Gresik, Jawa Timur, dan meminta kepala daerah meningkatkan pengawasan.

Sejumlah kecelakaan di perlintasan sebidang baru-baru ini, termasuk insiden yang merenggut nyawa asisten masinis di Gresik, Jawa Timur pada 8 April 2025, telah mendorong Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi untuk menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap keselamatan masyarakat. Kecelakaan tersebut melibatkan tabrakan antara kereta api dan truk muatan kayu di perlintasan tidak dijaga di kilometer 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan. Insiden ini terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, yang menambah daftar panjang kecelakaan serupa di berbagai wilayah Indonesia. Menhub menekankan pentingnya pengawasan dan tindakan pencegahan untuk menghindari tragedi serupa di masa mendatang.
"Kami memang selalu concern (perhatian) terhadap perlintasan sebidang," tegas Menhub Dudy Purwagandhi saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (23/4). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan awak media mengenai peningkatan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Menhub juga menambahkan bahwa dalam kunjungannya ke berbagai daerah, ia selalu mengingatkan pemerintah daerah akan pentingnya pengawasan di perlintasan sebidang.
Selain insiden di Gresik, kecelakaan lain juga terjadi di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut-Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (19/4), yang melibatkan kereta commuter line dan sebuah mobil. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, kedua kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya meningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang di seluruh Indonesia.
Pengawasan dan Peran Pemerintah Daerah
Menhub Dudy Purwagandhi menekankan bahwa banyak perlintasan sebidang berada di bawah wewenang pemerintah provinsi, kabupaten, bahkan jalan desa yang dibangun oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan, terutama di perlintasan yang berpotensi tinggi mengalami kecelakaan. "Karena memang berkaitan dengan keselamatan, bukan hanya keselamatan kereta api, melainkan juga keselamatan bagi masyarakat," imbuhnya.
Pernyataan Menhub ini sejalan dengan upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang telah menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan fatal di jalur kereta api yang berisiko tinggi. Langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter.
Berdasarkan data KAI, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan 1.883 titik (50,98 persen) dijaga dan 1.810 titik (49,01 persen) tidak dijaga. Angka ini menunjukkan masih banyaknya perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Regulasi yang Berlaku
KAI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
UU LLAJ Pasal 114 mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750 ribu sesuai Pasal 296 UU LLAJ. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga menegaskan prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api.
Dengan tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keselamatan bersama. Peningkatan pengawasan, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, dan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang menjadi kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan.
Langkah-langkah konkret seperti peningkatan jumlah perlintasan yang dijaga, pemasangan palang pintu yang memadai, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang perlu terus digencarkan. Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.