KKP Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan melalui berbagai program, termasuk penyelesaian kasus hukum dan pelatihan, serta pembentukan direktorat khusus.

Jakarta, 18 Februari 2025 - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmen kuatnya dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Indonesia, terutama nelayan skala kecil. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan nasional. Langkah-langkah nyata telah dan terus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan: Langkah Nyata KKP
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan komitmen KKP dalam memberdayakan dan melindungi nelayan. "KKP berkomitmen terus meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, khususnya nelayan kecil. Melalui program kerja yang ada, KKP berupaya mewujudkan nelayan Indonesia yang berdaya saing dan mandiri," ujar Latif dalam keterangan resmi di Jakarta.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program yang telah berjalan sepanjang tahun 2024. Tidak hanya berupa bantuan dan fasilitasi, KKP juga aktif menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi nelayan, termasuk awak kapal perikanan. Sepanjang tahun 2024, KKP berhasil menyelesaikan 16 kasus yang melibatkan 207 awak kapal. Berbagai permasalahan ditangani, mulai dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kecelakaan laut, hingga ketidaksesuaian hak dan kewajiban, termasuk fasilitasi pemulangan nelayan yang melewati batas wilayah.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, Ditjen Perikanan Tangkap KKP selalu berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya.
Meningkatkan Kapasitas dan Keselamatan Nelayan
KKP juga fokus pada peningkatan kapasitas dan keselamatan nelayan. Sosialisasi dan pelatihan intensif dilakukan untuk mencegah pelanggaran, seperti penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), TPPO, dan kecelakaan kapal. Pada tahun 2024, fasilitasi kecakapan nelayan diberikan kepada 2.271 orang, dan pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BST Fisheries) kepada 2.247 orang.
Program Pemberdayaan yang Komprehensif
Berbagai program pemberdayaan juga telah dilaksanakan. KKP memfasilitasi asuransi nelayan mandiri, menyalurkan 99.500 paket bantuan perbekalan melaut di 97 lokasi, dan mendorong diversifikasi usaha nelayan yang melibatkan 2.335 orang di 22 kabupaten. Selain itu, fasilitasi sertifikasi hak atas tanah (SeHAT) diberikan kepada 10.648 bidang di 193 kecamatan pada 80 kabupaten/kota di 18 provinsi. KKP juga mendata 930.375 pelaku usaha kelautan dan perikanan dan menata 65 lokasi kampung nelayan maju.
KKP tidak bekerja sendiri dalam upaya ini. Sinergi dengan pemerintah pusat, daerah, instansi terkait, dan organisasi non-pemerintah, baik nasional maupun internasional, menjadi kunci keberhasilan program-program tersebut. "Dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan nelayan, KKP tidak bekerja sendiri dan melibatkan sinergi berbagai pihak," jelas Latif.
Direktorat Khusus Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Sebagai bentuk komitmen yang lebih kuat, Ditjen Perikanan Tangkap mengusulkan pembentukan direktorat khusus perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Usulan ini telah disetujui dalam struktur organisasi KKP yang baru, berdasarkan Permen KP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP. Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ini akan menjadi unit kerja setingkat eselon II, yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Kehadiran direktorat khusus ini semakin memperkuat komitmen KKP dalam melindungi dan memberdayakan nelayan Indonesia, memastikan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan masyarakat.