KLH Hentikan Operasi TPAS Basirih Banjarmasin karena Pelanggaran Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi dan menghentikan operasi TPAS Basirih di Banjarmasin akibat pelanggaran izin berusaha dan praktik pembuangan sampah terbuka selama 24 tahun, serta pencemaran air limbah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bertindak tegas terhadap pengelola Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian total operasional TPAS tersebut. Keputusan ini diumumkan pada 2 Februari 2025, menyusul temuan pelanggaran lingkungan yang signifikan.
Langkah tegas KLH ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. Perintah tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang menunjukkan pelanggaran izin berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan lingkungan hidup lainnya oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) TPAS Basirih. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 82B ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum KLH langsung memasang papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih. Proses pemasangan dilakukan bersama Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan. Langkah ini menandai keseriusan KLH dalam menegakkan aturan lingkungan.
Inspeksi mendadak Menteri LH ke TPAS Basirih pada 28 November 2024 menjadi pemicu tindakan ini. Inspeksi tersebut bertujuan memastikan pengelolaan sampah sesuai standar dan peraturan. Hasil pengawasan lingkungan dari tanggal 29 November hingga 1 Desember 2024 mengungkap 39 pelanggaran yang dilakukan UPTD TPAS Basirih Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Salah satu temuan paling mengejutkan adalah praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang telah berlangsung selama 24 tahun sejak tahun 2000. Praktik ini jelas melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang tegas pembuangan sampah terbuka di TPA. Selain itu, UPTD TPAS Basirih juga lalai dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, baik yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, hasil pengujian air limbah di outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menunjukkan beberapa parameter yang melebihi baku mutu. Parameter yang melebihi ambang batas meliputi Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), dan Derajat Keasaman (pH). Hal ini mengindikasikan pencemaran lingkungan yang signifikan akibat operasional TPAS Basirih.
Penghentian operasi TPAS Basirih menjadi contoh nyata komitmen KLH dalam penegakan hukum lingkungan. KLH berharap langkah ini dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di masa mendatang, serta mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.