Komnas HAM Luncurkan SNP: Jaminan Pekerjaan Layak untuk Semua
Komnas HAM meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan Layak, sebagai pedoman bagi pemerintah dan pemberi kerja untuk memastikan setiap individu mendapatkan pekerjaan yang layak dan bebas eksploitasi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak pada Jumat, 2 Mei 2024 di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta. Peluncuran ini menandai langkah penting dalam upaya memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses terhadap pekerjaan yang layak dan terbebas dari eksploitasi. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan bahwa hak atas pekerjaan bukan hanya sekadar mendapatkan pekerjaan, melainkan juga pekerjaan yang bermartabat dan sesuai standar.
Atnike menjelaskan, "Kalau bekerja, perbudakan itu juga pekerjaan, tetapi tidak layak. Perdagangan manusia, itu juga diberi kerja, tetapi eksploitatif. Namun, lebih memprihatinkan lagi kalau mau bekerja pun tidak ada lapangan pekerjaannya." Pernyataan ini menyoroti realitas kompleks yang dihadapi banyak pekerja di Indonesia, di mana ketersediaan lapangan kerja dan kualitas pekerjaan yang layak menjadi tantangan besar.
SNP Nomor 14 ini merupakan hasil penggalian dan perumusan interpretasi norma-norma HAM internasional dan regulasi nasional terkait hak atas pekerjaan yang layak. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama menjamin terpenuhinya hak tersebut bagi setiap individu tanpa diskriminasi, kekerasan, atau eksploitasi.
SNP Nomor 14: Pedoman Pekerjaan Layak
SNP Nomor 14 menekankan pentingnya ketersediaan lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak sebagai dua hal yang tidak terpisahkan. Dokumen ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami dan menerapkan hak atas pekerjaan yang layak, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik. Hak untuk berorganisasi, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat juga menjadi bagian integral dari hak atas pekerjaan yang layak.
Ketua Komnas HAM menyerahkan langsung berkas SNP Nomor 14 kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Atnike menegaskan bahwa tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan yang layak bukan hanya berada di pundak Kementerian Ketenagakerjaan saja. Komnas HAM berencana melakukan audiensi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya untuk mengarusutamakan prinsip-prinsip hak atas pekerjaan layak dalam kebijakan dan praktik mereka.
Komnas HAM berkomitmen untuk terus mendorong agar prinsip-prinsip hak atas pekerjaan layak diimplementasikan secara konsisten. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Tanggung Jawab Bersama
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa hak atas pekerjaan yang layak merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan mandat konstitusi tersebut. Namun, ia juga mengakui bahwa ini merupakan pekerjaan rumah besar yang membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak.
Yassierli mengatakan, "Ini pekerjaan rumah besar. Artinya, ada tugas pemerintah dan itu tentu Kementerian Ketenagakerjaan hanya menjadi salah satu dari orkestrasi yang besar untuk creating decent jobs (menciptakan lapangan kerja yang layak), creating better jobs (menciptakan lapangan kerja yang lebih baik). Ini yang sedang kami push (dorong)." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
Peluncuran SNP Nomor 14 ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pekerjaan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat sipil sangat krusial untuk mencapai tujuan tersebut. Komnas HAM akan terus berperan aktif dalam mengawal dan memastikan implementasi SNP ini.
SNP Nomor 14 juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja migran dan pekerja informal. Komnas HAM mendorong agar hak-hak mereka dijamin dan dilindungi secara penuh. Dengan adanya SNP ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan komitmen dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkeadilan.
Kesimpulan
Peluncuran SNP Nomor 14 oleh Komnas HAM merupakan langkah strategis dalam memperjuangkan hak atas pekerjaan yang layak di Indonesia. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan bermartabat, serta memastikan setiap individu memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan terbebas dari eksploitasi.