KP2MI Pulangkan PMI Sakit di Korsel: Perjuangan Panjang Sigit Aliyando Menuju Kesembuhan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memfasilitasi pemulangan Sigit Aliyando, pekerja migran Indonesia di Korea Selatan yang mengalami kecelakaan kerja serius dan kini dalam kondisi koma, untuk mendapatkan perawatan intensif di Indones

Sigit Aliyando, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan, mengalami kecelakaan kerja serius pada Februari 2024 dan kini tengah berjuang melawan koma. Peristiwa ini terjadi di Daegu, Korsel, dan menyebabkan cedera serius yang mengharuskan Sigit menjalani dua kali operasi besar. Upaya pemulangan Sigit ke Indonesia akhirnya terwujud berkat bantuan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Setelah menjalani operasi craniotomy dan hematoma removal pada 22 Maret 2024, kondisi Sigit menunjukkan respons positif. Namun, setelah operasi kedua, kondisi kesehatan Sigit tidak membaik secara signifikan dan hingga Maret 2025 ia masih dalam keadaan koma. Keluarga Sigit pun mengajukan permohonan kepada KP2MI untuk memulangkannya ke tanah air.
Berkat kerja sama dan koordinasi yang intensif antara KP2MI dan pihak rumah sakit di Korsel, Sigit akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan dilakukan dengan persiapan matang, termasuk pendampingan tenaga medis dan jaminan perawatan darurat selama perjalanan. Setibanya di Indonesia, Sigit langsung mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Peran Penting KP2MI dalam Pemulangan Sigit
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa pemulangan Sigit merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi PMI yang mengalami masalah di luar negeri. "Seluruh proses pemulangan dilakukan dengan persiapan matang, termasuk pendampingan tenaga medis serta jaminan bahwa perawatan darurat selama perjalanan akan tetap tersedia," kata Rinardi dalam rilis pers KP2MI.
Rinardi menegaskan pentingnya bekerja sebagai PMI secara resmi. "Dengan status resmi, PMI memiliki akses terhadap perlindungan hukum, kompensasi asuransi, serta pendampingan dari pemerintah dalam kondisi darurat seperti ini," tambahnya. Ia berharap Sigit dapat segera mendapatkan perawatan yang lebih baik di Indonesia dan lekas pulih.
Lebih lanjut, Rinardi menyampaikan bahwa pihak rumah sakit di Korsel telah menyetujui pemulangan Sigit. Hal ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara otoritas Indonesia dan Korsel dalam menangani kasus ini. Kepulangan Sigit juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi PMI di luar negeri.
Imbauan Menteri P2MI: Patuhi Prosedur Kerja Luar Negeri
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, turut memberikan pesan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang telah ditentukan. "Pesan ke publik, bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini," ujar Menteri Karding.
Menteri Karding menambahkan bahwa keberangkatan secara resmi akan memudahkan pemerintah dalam melindungi PMI di luar negeri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI di manapun mereka berada. Dengan mengikuti prosedur yang benar, PMI akan mendapatkan perlindungan hukum dan akses terhadap berbagai bantuan dari pemerintah.
Kasus Sigit Aliyando menjadi pembelajaran penting bagi calon PMI. Keberangkatan secara resmi dan terprosedur akan memberikan jaminan perlindungan dan akses terhadap bantuan pemerintah ketika menghadapi situasi darurat atau kesulitan di luar negeri. Semoga Sigit segera pulih dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Pemerintah Indonesia melalui KP2MI berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan memberikan bantuan kepada PMI di luar negeri. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi PMI dalam menjalankan tugasnya di luar negeri.