KPK Dalami Kejanggalan Pembelian Tanah Proyek JTTS: Dua Saksi Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kejanggalan pembelian tanah dalam proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020, memeriksa dua saksi terkait transaksi dan biaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kejanggalan dalam pembelian tanah proyek tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kerugian negara dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pada Jumat (16/5), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi kunci. Mereka adalah Putut Aribowo (PA), Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya (Persero) periode 2014-2020, dan Bambang Joko Sutarto (BJS), mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo. Pemeriksaan difokuskan pada kejanggalan transaksi dan aliran dana yang mencurigakan.
Pemeriksaan PA difokuskan pada kejanggalan terkait tanah yang dibeli PT Hutama Karya dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) di Bakauheni. Sementara itu, pemeriksaan BJS berfokus pada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo terkait pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan. Biaya-biaya ini akan diperhitungkan sebagai bagian dari potensi kerugian negara.
Kejanggalan Transaksi dan Potensi Kerugian Negara
Pemeriksaan saksi oleh KPK menunjukkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses pembelian tanah untuk proyek JTTS. Hal ini menjadi fokus utama penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara yang signifikan. Proses pembelian tanah yang tidak sesuai prosedur dan adanya indikasi manipulasi data menjadi sorotan utama.
KPK mendalami kemungkinan adanya mark-up harga tanah, penggelembungan biaya administrasi, dan praktik korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara. Proses investigasi yang dilakukan KPK akan menelusuri seluruh aliran dana dan transaksi terkait pembelian tanah tersebut.
"Saksi PA hadir, dan didalami terkait dengan kejanggalan tidak dibaliknamanya tanah yang telah dibeli oleh HK dari PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya) di Bakauheni," ujar Budi di Jakarta, Jumat. Sedangkan "Saksi BJS hadir, dan didalami terkait dengan biaya-biaya selain pembelian lahan yang dikeluarkan oleh PT HK dan PT HKR terkait dengan pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda, yang nantinya juga akan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara," jelasnya.
Tersangka dan Sita Aset
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS ini. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Pada 30 April 2025, KPK menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Kemudian pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyita 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.
Penyitaan aset ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap dan menindak pelaku korupsi dalam proyek strategis nasional ini. Aset-aset yang disita akan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS. Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik.