KPK Masih Buru Harun Masiku, Tahukah Anda Sudah Berapa Lama Ia Buron?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memburu Harun Masiku, buronan kasus suap PAW DPR, meski kasusnya telah menyeret nama baru. Kapan ia tertangkap?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus memburu tersangka Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/7).
Penegasan ini muncul di tengah fakta bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus yang berkaitan. KPK bertekad menuntaskan perkara ini dengan membawa Harun Masiku ke persidangan.
Upaya pencarian dan pelacakan keberadaan Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO) terus dilakukan. KPK juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan terkait keberadaan buronan tersebut.
Perjalanan Kasus Harun Masiku: Dari DPO Hingga Tersangka Baru
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia bersama Saeful Bahri diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini.
Kasus ini juga melibatkan mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina. Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang karena selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 24 Desember 2024. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus Harun Masiku terus berprogres dan melebar.
Komitmen KPK dan Opsi In Absentia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku tetap berprogres. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan membawa Harun Masiku ke meja hijau.
KPK juga membuka diri terhadap informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku. Informasi tersebut dapat disampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya untuk mempercepat penangkapan.
Terkait kemungkinan Harun Masiku diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan, Budi Prasetyo menyatakan KPK akan mempelajari opsi tersebut. KPK ingin melaksanakan proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan efektivitas. Tujuannya adalah agar perkara ini bisa segera selesai dan tuntas, memastikan keadilan dapat ditegakkan.