KPK Periksa Kajari Madina: Koordinasi Ulang dengan Kejagung dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa Kajari Madina Muhammad Iqbal terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Mengapa pemeriksaan ini penting?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan koordinasi ulang dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait rencana pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Iqbal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses koordinasi dengan pihak Kejaksaan berlangsung dengan baik.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Iqbal, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon, sebelumnya telah diagendakan pada Jumat (18/7). Namun, KPK memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Keduanya akan dipanggil kembali jika keterangan mereka dianggap relevan dan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2024. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Latar Belakang Penyelidikan Kasus Korupsi Proyek Jalan
Pada 26 Juni 2024, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Fokus utama OTT ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Operasi ini menjadi titik awal terkuaknya praktik rasuah dalam proyek infrastruktur penting di daerah tersebut.
Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2024, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan lokasi dan jenis proyek. Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Proyek jalan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menjadi lahan praktik suap. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Peran Tersangka dan Fokus Penyelidikan
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL).
Dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR) dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap. Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima dana di klaster pertama, sedangkan Heliyanto sebagai penerima di klaster kedua.
Penyelidikan KPK berfokus pada aliran dana suap serta modus operandi yang digunakan dalam memuluskan proyek-proyek tersebut. Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta, menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi ini. KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat konstruksi kasus.
Alasan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Saksi
KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta izin memeriksa Kajari Madina Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon. Keduanya diagendakan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Namun, pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Jumat (18/7) tersebut dijadwalkan ulang oleh KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penjadwalan ulang ini dilakukan karena adanya kebutuhan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan pihak Kejaksaan. Proses koordinasi ini berjalan dengan baik, menunjukkan adanya sinergi antarlembaga penegak hukum. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut akan dilanjutkan jika memang dibutuhkan keterangan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Keputusan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi merupakan bagian dari strategi penyidikan KPK. Hal ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah dikoordinasikan dengan baik dan sesuai prosedur hukum. Keterangan dari Kajari Madina dan Kasi Datun diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.