KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Perusahaan Patungan RI-Jepang: PPT Energy Trading Co., Ltd. Disorot
KPK resmi menetapkan tersangka dalam kasus korupsi perusahaan patungan RI-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. Siapa saja yang terlibat dan berapa kerugian negaranya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Perkara ini terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (30/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan, mengindikasikan adanya pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Meskipun demikian, KPK belum dapat menginformasikan secara detail mengenai jumlah maupun identitas para tersangka yang telah ditetapkan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat potensi kerugian negara dan keterlibatan entitas bisnis besar.
Latar Belakang Perusahaan dan Keterlibatan Pertamina
PPT Energy Trading Co., Ltd. merupakan entitas bisnis yang memiliki sejarah panjang dalam kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Perusahaan ini terbentuk dari merger dua perusahaan pendahulu, yaitu Far East Oil Trading Co., Ltd. yang didirikan pada tahun 1965, dan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. yang berdiri pada tahun 1972.
Proses merger kedua perusahaan tersebut terjadi pada tahun 1996, membentuk Pacific Petroleum & Trading Co., Ltd. Kemudian, pada tahun 2010, nama perusahaan diubah menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd. Struktur kepemilikan perusahaan ini menarik perhatian, mengingat Pertamina, BUMN energi Indonesia, diketahui merupakan pemegang 50 persen saham.
Selain Pertamina, PPT ET juga didukung oleh 13 perusahaan Jepang terkemuka sebagai pemegang saham. Perusahaan-perusahaan ini meliputi:
- Toyota Motor Corporation
- ENEOS Corporation
- Chubu Electric Power
- The Kansai Electric Power
- INPEX Corporation
- Cosmo Oil
- Tokyo Electric Power Company Holdings
- Idemitsu Kosan
- Japan Petroleum Exploration (JAPEX)
- Tokyo Gas
- Kashima Oil
- Kyushu Electric Power
- Nippon Steel Engineering
Pengembangan Kasus dan Pencegahan ke Luar Negeri
Kasus dugaan korupsi yang kini ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang lebih luas. Perkara tersebut adalah dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2011—2014, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Kerugian keuangan negara akibat kasus LNG ini diperkirakan mencapai sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.