KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Perusahaan Patungan RI-Jepang Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan pinjaman di perusahaan patungan RI-Jepang, PPT ET, yang memiliki kaitan erat dengan kasus LNG Pertamina.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang. Kasus ini melibatkan perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET). Penyelidikan ini disebut memiliki keterkaitan erat dengan kasus tata niaga liquefied natural gas (LNG) yang sebelumnya telah ditangani KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus di PPT ET ini masih berhubungan dengan masalah tata niaga LNG yang sedang dalam proses. Pernyataan ini disampaikan Asep saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (02/08). Keterkaitan tersebut mengindikasikan adanya benang merah antara dua perkara korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah ini.
Kasus LNG yang dimaksud oleh Asep merujuk pada dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2011–2021. Oleh karena itu, Asep menyatakan bahwa kasus di PPT ET memiliki hubungan langsung dengan Pertamina. KPK telah memulai penyidikan kasus di PPT ET sejak 30 Juli 2025, menunjukkan keseriusan dalam membongkar praktik korupsi ini secara menyeluruh.
Kaitan Kasus Pinjaman dengan Tata Niaga LNG
Penyelidikan KPK terhadap PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET) berfokus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang. Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait tata niaga LNG Pertamina. KPK melihat adanya indikasi kuat bahwa praktik korupsi di PPT ET memiliki dampak atau terkait dengan kerugian negara dalam pengadaan LNG.
Pertamina diketahui merupakan pemegang 50 persen saham di perusahaan patungan RI-Jepang ini. Keterlibatan Pertamina sebagai pemegang saham mayoritas menjadi salah satu alasan kuat KPK menghubungkan kedua kasus tersebut. Hubungan kepemilikan saham ini membuka kemungkinan adanya aliran dana atau keputusan investasi yang saling terkait antara PPT ET dan Pertamina.
PPT ET sendiri merupakan hasil merger dua perusahaan, yaitu Far East Oil Trading Co., Ltd. yang berdiri pada 1965 dan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. yang berdiri pada 1972. Merger ini dilakukan pada 1996 dengan nama Pacific Petroleum & Trading Co., Ltd., sebelum akhirnya berganti nama menjadi PPT Energy Trading Co., Ltd. pada 2010. Sejarah panjang perusahaan ini menjadi fokus KPK dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan investasi.
Perkembangan Kasus LNG Pertamina Sebelumnya
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021 telah menjadi perhatian publik sejak lama. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan perkara ini pada 6 Juni 2022. Proses hukum terus berjalan, menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat. Penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus korupsi di sektor energi.
Karen Agustiawan kemudian divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024. Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yakni Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina sekaligus Pelaksana Tugas Dirut Pertamina, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina. Keduanya ditahan pada 31 Juli 2025, menandai babak baru dalam penuntasan kasus ini.
Langkah KPK dalam Penanganan Kasus Baru
Dalam rangka mendalami kasus PPT ET, KPK telah melakukan sejumlah langkah strategis. Lembaga antirasuah ini telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta. Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan para pihak yang diduga terlibat tidak melarikan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan.
KPK juga telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum diberitahukan kepada publik. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Identitas tersangka akan diumumkan pada waktu yang tepat, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di KPK.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi lebih jelas mengenai kasus ini di kemudian hari. Transparansi dalam penanganan kasus korupsi menjadi prioritas KPK. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang terlibat dalam dugaan korupsi pinjaman di perusahaan patungan RI-Jepang ini, serta kaitannya dengan kasus LNG Pertamina.