KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Kain Filamen Artifisial: Tidak Ada Lonjakan Signifikan
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan impor kain tenunan dari benang filamen artifisial karena tidak ditemukan lonjakan impor yang signifikan, meskipun sempat ada permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Jakarta, 30 April 2024 - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan terkait impor kain tenunan dari benang filamen artifisial. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh yang menunjukkan tidak adanya lonjakan signifikan pada jumlah impor komoditas tersebut. Penyelidikan ini menjawab pertanyaan apa yang diselidiki (impor kain filamen artifisial), siapa yang terlibat (KPPI dan API), dimana penyelidikan dilakukan (Indonesia), kapan penyelidikan dimulai (27 Oktober 2023), mengapa penyelidikan dilakukan (adanya permohonan dari API), dan bagaimana kesimpulannya (tidak ditemukan lonjakan impor signifikan).
Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya peningkatan jumlah impor secara absolut maupun relatif. Komoditas yang dimaksud tergolong dalam nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu HS. 5408.21.00, 5408.31.00, dan 5408.33.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022. Kesimpulan ini didapat setelah dilakukan verifikasi lapangan dan analisis data impor secara menyeluruh.
"Dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang kain tenunan dari benang filamen artifisial, ditemukan bahwa data impor dari ketiga nomor HS tersebut tidak menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor secara absolut maupun relatif," jelas Julia Gustaria Silalahi. Dengan demikian, persyaratan untuk tindakan pengamanan perdagangan (TPP), atau safeguard measures, tidak terpenuhi.
Analisis Data Impor Kain Filamen Artifisial
Penyelidikan KPPI ini merespon permohonan resmi dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 18 September 2023. API awalnya mengklaim adanya lonjakan impor yang mengakibatkan kerugian serius bagi industri tekstil dalam negeri. Namun, data yang dikumpulkan dan diverifikasi KPPI menunjukkan fakta yang berbeda.
Data impor absolut menunjukkan tren penurunan 29 persen pada periode 2021-2024. Meskipun terjadi peningkatan signifikan pada tahun 2022 (400 persen dibandingkan 2021), angka tersebut menurun drastis pada tahun 2023 (62 persen) dan 2024 (76 persen). Hal serupa juga terlihat pada data impor relatif, yang menunjukkan tren penurunan 25 persen dalam periode yang sama.
Peningkatan impor pada tahun 2022, meskipun signifikan, tidak dianggap sebagai lonjakan yang signifikan secara keseluruhan mengingat tren penurunan yang terjadi di tahun-tahun berikutnya. Data impor absolut didapat dari Badan Pusat Statistik, sementara data impor relatif dihitung berdasarkan perbandingan jumlah impor absolut terhadap total produksi nasional.
Kesimpulannya, fluktuasi data impor yang terjadi tidak memenuhi kriteria untuk penerapan tindakan pengamanan perdagangan (TPP).
Implikasi bagi Industri Tekstil Indonesia
Kain tenunan dari benang filamen artifisial merupakan bahan baku penting dalam industri pakaian dan aksesori, seperti kemeja, jas, dan gaun. Keputusan KPPI untuk menghentikan penyelidikan ini memiliki implikasi bagi industri tekstil dalam negeri. Meskipun API mengajukan permohonan berdasarkan kekhawatiran akan kerugian, data yang ada tidak mendukung klaim tersebut.
Penghentian penyelidikan ini menunjukkan komitmen KPPI untuk mengambil keputusan berdasarkan data dan fakta yang akurat. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan menghindari tindakan proteksionisme yang tidak berdasar.
Ke depan, diharapkan API dan industri tekstil dalam negeri dapat fokus pada peningkatan daya saing dan efisiensi produksi untuk menghadapi persaingan global. KPPI akan terus memantau perkembangan impor komoditas ini dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan indikasi pelanggaran perdagangan yang signifikan.
Data impor yang digunakan dalam penyelidikan ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi peningkatan sementara pada tahun 2022, tren keseluruhan menunjukkan penurunan yang signifikan pada tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung penerapan tindakan pengamanan perdagangan.