KPPU Sumut: Minyakita Takaran Kurang Belum Ditemukan, Harga Masih Tinggi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut menyatakan belum menemukan Minyakita dengan takaran kurang, meskipun harga masih di atas HET.

Medan, 12 Maret 2024 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Sumatera Utara (Sumut) menyatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang dijual dengan takaran kurang di pasaran Sumut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, di Medan, Rabu lalu. Pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak dan menindaklanjuti laporan masyarakat, namun belum menemukan bukti pelanggaran terkait takaran Minyakita yang tidak sesuai.
Meskipun demikian, KPPU Sumut tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan Minyakita dengan takaran yang kurang. Ridho menambahkan bahwa pihaknya berencana memanggil distributor Minyakita di Sumut untuk membahas isu beredarnya Minyakita dengan takaran kurang di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pengawasan lebih lanjut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Provinsi Sumut, Charles TH Situmorang. Setelah melakukan pengecekan di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Peringgan, pihaknya belum menemukan adanya Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai. Baik kemasan pouch maupun botol, semua masih dalam kondisi normal. Meskipun demikian, pihaknya tetap waspada dan berharap agar kecurangan isi kemasan Minyakita tidak terjadi di Sumut.
Minyakita di Sumut: Harga Tinggi, Kemungkinan Pengalihan Curah
Meskipun takaran Minyakita di Sumut masih sesuai, Ridho Pamungkas menyoroti harga Minyakita yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga Minyakita di pasaran masih berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter, sementara HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Ridho menduga kemungkinan adanya pengalihan minyak curah yang menyebabkan kelangkaan dan harga tinggi di pasaran.
KPPU Sumut saat ini tengah menelusuri dan menyelidiki harga dari distributor Minyakita yang masih berada di atas HET. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Disperindag Sumut juga telah mengeluarkan surat edaran agar harga Minyakita tetap berada di bawah HET sesuai arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Langkah ini diharapkan dapat membantu menstabilkan harga Minyakita di pasaran dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat.
Tanggapan Kementerian Perdagangan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah memberikan pernyataan terkait isu Minyakita dengan takaran kurang. Mendag Budi meminta masyarakat untuk tidak khawatir, meskipun mengakui adanya pelanggaran aturan oleh beberapa produsen dan distributor. Namun, ia juga memastikan bahwa masih banyak produsen dan distributor yang menjual Minyakita sesuai dengan aturan dan takaran yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, baik KPPU Sumut maupun Disperindag Sumut terus berupaya mengawasi distribusi dan harga Minyakita di wilayah Sumut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait takaran atau harga Minyakita.
Kesimpulannya, hingga saat ini belum ada temuan Minyakita dengan takaran kurang di Sumut. Namun, pengawasan ketat terhadap harga dan distribusi tetap dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga Minyakita sesuai aturan yang berlaku.