KPU Siak Tetapkan 1.011 Pemilih untuk PSU Pilkada 2024
KPU Kabupaten Siak menetapkan 1.011 pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di tiga TPS pada 22 Maret 2025, setelah dilakukan pencermatan data.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sebanyak 1.011 orang. PSU akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penetapan ini dilakukan setelah KPU Siak melakukan pencermatan data pemilih di tiga TPS yang meliputi TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian Siak. Proses ini menjawab pertanyaan siapa yang akan memilih (1.011 pemilih), di mana mereka akan memilih (tiga TPS di Siak), kapan pemilihan akan dilakukan (22 Maret 2025), mengapa PSU dilakukan (sesuai putusan Mahkamah Konstitusi), dan bagaimana proses penetapan DPT (melalui pencermatan data).
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menjelaskan bahwa angka 1.011 merupakan hasil pencermatan data, bukan pemutakhiran. Beliau menekankan proses ini berjalan dinamis sebagai bagian dari proses demokrasi, dan KPU Siak selalu berkoordinasi dengan KPU RI dan pihak-pihak terkait. Hal ini memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan PSU.
Proses pencermatan data melibatkan verifikasi faktual terhadap data pemilih, khususnya di RSUD Tengku Rafian. Pencermatan ini menghasilkan perubahan jumlah pemilih di RSUD, dari 125 orang menjadi 64 orang setelah verifikasi. Proses ini memastikan akurasi data pemilih yang akan berpartisipasi dalam PSU.
Rincian Pemilih di Setiap TPS
Rincian DPT untuk PSU Pilkada Siak terbagi sebagai berikut: TPS 3 Jayapura memiliki 494 pemilih tanpa DPTb dan DPK; TPS 3 Buantan Besar memiliki 453 pemilih dengan tambahan 4 pemilih DPTb dan 2 DPK; dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian memiliki 64 pemilih. Angka-angka ini menunjukkan distribusi pemilih yang akan berpartisipasi dalam PSU di setiap lokasi.
Moh Royani, anggota KPU Siak Divisi Perencanaan dan Data, menambahkan bahwa verifikasi faktual di RSUD Tengku Rafian dilakukan dengan teliti. KPU Siak, didampingi Bawaslu, telah mewawancarai satu per satu pasien dan pendamping berdasarkan data dari surat RSUD Tengku Rafian nomor 445. Proses ini memastikan hanya pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam DPT.
Beberapa pemilih yang awalnya terdaftar kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, sudah memilih di tempat lain, atau bukan warga Siak. Surat KPU pusat juga digunakan sebagai acuan dalam verifikasi ini. KPU memastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Lokasi dan Penyelenggara PSU
TPS khusus di RSUD Tengku Rafian akan berlokasi di halaman rumah sakit agar mudah diakses oleh semua pemilih. Ketua KPPS untuk TPS ini adalah Dedi Kurniawan, anggota KPU Siak Divisi Teknis Penyelenggara. Hal ini menjamin pelaksanaan PSU di lokasi ini berjalan lancar dan tertib.
Proses penetapan DPT untuk PSU Pilkada Siak ini menunjukkan komitmen KPU Siak dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan pencermatan data yang teliti dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, diharapkan PSU Pilkada Siak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang sah dan diterima semua pihak.