Kuasa Hukum Eks Pemain Sirkus OCI Surati Keluarga Pendiri Taman Safari, Terkait Rekomendasi Komnas HAM 1997
Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI melayangkan surat kepada keluarga pendiri Taman Safari Indonesia terkait rekomendasi Komnas HAM 1997 yang belum dijalankan, menuntut penyelesaian kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi.

Jakarta, 21 April 2024 - Kuasa hukum mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Heppy Sebayang, menjelaskan alasan di balik surat yang dilayangkan kepada keluarga besar pendiri Taman Safari Indonesia. Surat tersebut dikirimkan karena pendiri OCI, Hadi Manansang, telah meninggal dunia, sementara OCI sendiri merupakan cikal bakal berdirinya Taman Safari Indonesia. Pihaknya mengirimkan surat kepada tiga anak Hadi Manansang: Jansen, Frans, dan Tony Sumampouw, untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang hingga kini belum dipenuhi.
Heppy Sebayang menyatakan, "Seingat kami, kami pernah menyurati keluarga besar Pak Hadi Manansang, karena kami paham Pak Hadi sudah meninggal." Ia menjelaskan bahwa OCI, sebagai entitas yang bertanggung jawab, kini telah tidak beroperasi, sehingga keluarga Hadi Manansang, sebagai penerus warisan OCI, dianggap sebagai pihak yang relevan untuk dihubungi. Surat tersebut bertujuan untuk membuka komunikasi dan mencari solusi atas permasalahan yang belum terselesaikan.
Isi surat tersebut berfokus pada rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 yang belum dijalankan. Rekomendasi tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk penjernihan asal usul anak-anak pemain sirkus, pengawasan praktik latihan agar tidak menjurus pada penyiksaan, dan penyelesaian sengketa antara OCI dengan mantan pemain sirkus secara kekeluargaan. Kuasa hukum berharap pertemuan dengan keluarga Hadi Manansang dapat dilakukan untuk membahas kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi ini secara kekeluargaan.
Rekomendasi Komnas HAM 1997 dan Tuntutan Penyelesaian
Rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 yang disampaikan dalam surat tersebut antara lain: menjernihkan asal-usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas asal-usulnya melalui kerjasama OCI dan Komnas HAM, melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan; mengawasi praktik latihan anak-anak agar tidak terjadi penyiksaan fisik maupun psikis; dan menyelesaikan berbagai sengketa antara OCI dan mantan pemain sirkus secara kekeluargaan. Ketiga poin ini menjadi fokus utama dalam surat yang dilayangkan kepada keluarga pendiri Taman Safari Indonesia.
Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI, menekankan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. Ia berharap pertemuan dengan keluarga Hadi Manansang dapat membuka jalan bagi penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan memberikan keadilan bagi para mantan pemain sirkus yang diduga menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
Muhammad Soleh, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa surat tersebut dilayangkan sekitar tahun 2023. Hal ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk mencari keadilan dan penyelesaian atas kasus yang telah berlangsung lama ini.
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI yang dihadiri oleh para korban dugaan kekerasan, perwakilan Taman Safari Indonesia, dan Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, menjadi forum penting untuk membahas masalah ini. Kehadiran berbagai pihak yang terkait menunjukkan keseriusan dalam mencari solusi dan keadilan bagi para korban.
Dalam rapat tersebut, rekomendasi Komnas HAM 1997 ditampilkan dan dibahas secara detail. Hal ini diharapkan dapat mendorong pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan memberikan keadilan bagi para mantan pemain sirkus OCI.
Pihak Taman Safari Indonesia, sebagai penerus warisan OCI, diharapkan dapat berperan aktif dalam proses penyelesaian masalah ini. Komunikasi dan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terlibat sangat penting untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Pertemuan yang diharapkan antara keluarga Hadi Manansang dan kuasa hukum para mantan pemain sirkus diharapkan dapat menjadi titik awal untuk menyelesaikan kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi yang telah berlangsung lama ini secara kekeluargaan dan sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.