KUHP Baru Diharapkan Urai Kepadatan Lapas di Jakarta: Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta optimistis KUHP baru akan mengurangi kepadatan lapas yang mencapai 250 persen dari kapasitas, dengan solusi jangka pendek berupa pemindahan narapidana dan solusi jangka panjang berupa pidana alternatif.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta, Heri Azhari, menyatakan optimisme terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ia meyakini KUHP baru akan mampu mengurangi kepadatan yang signifikan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Jakarta. Hal ini disebabkan karena KUHP baru menawarkan berbagai alternatif hukuman selain pidana penjara, sehingga tidak semua pelaku kejahatan akan langsung dipenjara. Kepadatan lapas di Jakarta saat ini rata-rata mencapai 250 persen dari kapasitas, bahkan Lapas Kelas I Cipinang mencapai 300 persen.
Heri Azhari menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, bahwa "Orang yang dipidana nanti akan banyak alternatif hukuman lainnya selain pidana penjara." Kondisi overcapacity ini menimbulkan berbagai masalah, termasuk kurangnya kenyamanan dan kesulitan dalam sosialisasi bagi para narapidana. Oleh karena itu, pemerintah tengah berupaya keras mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan strategi yang tertuang dalam 13 Akselerasi Perubahan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebagai langkah jangka pendek, Ditjenpas DKI Jakarta telah memindahkan 300 narapidana dari lapas di Jakarta ke lapas di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan kualitas hidup para narapidana. Namun, solusi jangka panjang tetap dibutuhkan untuk mengatasi akar permasalahan kepadatan lapas di Indonesia. KUHP baru diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang efektif dalam mengurangi jumlah penghuni lapas dengan menawarkan berbagai alternatif hukuman selain penjara.
Solusi Jangka Pendek dan Panjang Mengatasi Kepadatan Lapas
Pemerintah menyadari bahwa kepadatan lapas merupakan masalah klasik yang perlu ditangani secara serius. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi masalah overcapacity ini setelah kejadian kaburnya puluhan narapidana dari Lapas Kelas II B Kutacane. Beliau menekankan bahwa mengatasi overcapacity merupakan prioritas utama. Sebagai contoh, Lapas Kutacane yang seharusnya hanya menampung 100 orang, kini dihuni oleh sekitar 368 narapidana.
Salah satu upaya yang diusulkan oleh Menteri Imipas adalah merehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba alih-alih memenjarakan mereka. Wacana ini telah dibahas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan Agung. Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan asesmen terhadap sekitar 19.000 narapidana, sebagian besar pecandu dan penyalahguna narkoba, untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. Langkah lain yang diambil adalah imbauan kepada Ditjenpas untuk lebih selektif dalam menerima titipan tahanan dari kementerian/lembaga lain.
Pemindahan narapidana ke lapas di luar Jakarta merupakan bagian dari strategi jangka pendek untuk mengurangi kepadatan. Namun, pemerintah juga menyadari perlunya solusi jangka panjang yang lebih struktural. Oleh karena itu, diharapkan KUHP baru dapat memberikan alternatif hukuman yang lebih beragam, sehingga mengurangi jumlah narapidana yang harus menjalani hukuman penjara. Dengan demikian, kepadatan lapas dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.
Implementasi KUHP baru diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengurangi kepadatan lapas. Selain itu, berbagai upaya lain yang telah dan akan dilakukan pemerintah menunjukkan komitmen untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan kualitas pembinaan dan kehidupan narapidana dapat ditingkatkan.
Harapan terhadap KUHP Baru
Dengan adanya berbagai alternatif hukuman di dalam KUHP baru, diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana yang harus menjalani hukuman penjara. Hal ini akan secara signifikan mengurangi kepadatan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta. Selain itu, alternatif hukuman ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana.
- Pidana alternatif dapat berupa: kerja sosial, denda, atau hukuman lainnya yang lebih sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.
- KUHP baru diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi para pelaku kejahatan.
- Pengurangan kepadatan lapas dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan kehidupan narapidana.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, diharapkan permasalahan kepadatan lapas di Indonesia dapat teratasi dengan baik. KUHP baru menjadi salah satu harapan besar dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan manusiawi.