Kulon Progo Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Lebaran: Waspada Daging Glonggongan!
Dinas Pertanian Kulon Progo perketat pengawasan produk pangan, terutama daging, jelang Lebaran 2025 untuk mencegah peredaran daging glonggongan dan pangan tak layak konsumsi.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo meningkatkan pengawasan produk pangan dan pertanian menjelang Lebaran 2025. Pengawasan ini difokuskan pada pencegahan peredaran daging glonggongan dan produk pertanian yang terkontaminasi pestisida. Langkah ini diambil sebagai antisipasi peningkatan permintaan pangan selama bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo, Drajad Purbadi, menyatakan bahwa pengawasan intensif ini akan dilakukan hingga H-1 Lebaran. Peningkatan permintaan daging sapi dan ayam selama Ramadhan kerap dimanfaatkan oleh oknum pedagang yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk yang tidak memenuhi standar kualitas. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah Kulon Progo.
Sebagai bentuk keseriusan pengawasan, pada Rabu, 19 Maret 2024, tim pengawas Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo menyita 10 kilogram daging sapi tidak layak konsumsi di Pasar Bendungan. Daging tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak. Drajad Purbadi menjelaskan bahwa daging tersebut sudah tidak layak konsumsi karena berulang kali dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam lemari pendingin, sehingga warnanya berubah menjadi cokelat dan tidak segar.
Pengawasan Daging Sapi dan Imbauan Kepada Masyarakat
Drajad Purbadi mengungkapkan bahwa oknum pedagang yang menjual daging tidak layak konsumsi di Pasar Bendungan telah beberapa kali diberi peringatan, namun tetap mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, beliau memberikan imbauan kepada masyarakat agar teliti dalam memilih daging sapi. Ciri-ciri daging sapi yang segar adalah berwarna merah bata dan sebaiknya dipilih daging yang digantung, karena daging glonggongan biasanya tidak digantung karena airnya akan menetes.
Beliau juga menyarankan masyarakat untuk membeli daging sapi di depot-depot yang terpercaya. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Drajad Purbadi menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih bahan pangan, terutama menjelang hari raya besar seperti Lebaran.
Selain pengawasan di tingkat pedagang, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo juga melakukan pengawasan di tingkat pedagang ternak. Pedagang ternak diimbau untuk membeli ternak yang telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Proses pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan secara ketat, baik sebelum pemotongan (antimortem) maupun setelah pemotongan (postmortem) di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Langkah-langkah Antisipasi Pencemaran Pestisida
Selain pengawasan daging, Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo juga meningkatkan pengawasan terhadap produk pertanian untuk mencegah pencemaran pestisida. Detail mengenai pengawasan ini belum dijelaskan lebih lanjut dalam rilis berita. Namun, komitmen untuk menjaga keamanan pangan tetap menjadi prioritas utama.
Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi. Pemerintah Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan.
Dengan adanya pengawasan yang intensif ini, diharapkan masyarakat Kulon Progo dapat merayakan Lebaran 2025 dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir mengonsumsi produk pangan yang membahayakan kesehatan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak layak konsumsi. Semoga pengawasan yang ketat ini dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan dan keamanan pangan di Kulon Progo.