Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Daging Jelang Lebaran 2025
Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan keamanan dan higiene daging di pasar tradisional menjelang Lebaran 2025 untuk mencegah peredaran daging tak layak konsumsi.

Jelang Lebaran 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan pangan, khususnya pengawasan peredaran daging di pasar-pasar tradisional. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh daging yang beredar aman dikonsumsi dan memenuhi standar higiene serta sanitasi yang telah ditetapkan.
Pengawasan intensif ini melibatkan Dinas Pertanian dan Pangan (DPP), Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sasaran utama pengawasan adalah pasar-pasar utama di Kota Yogyakarta, seperti Pasar Beringharjo, Pathuk, Kranggan, Sentul, dan Kotagede. Peningkatan pengawasan ini didorong oleh peningkatan signifikan jumlah daging yang masuk ke Kota Yogyakarta sejak awal Ramadan.
"Selain dilakukan pengawasan, pelaku usaha juga mengikuti pemeriksaan produk pangan asal hewan dengan her keuring yang ada di Pos Herkeuring RPH Giwangan," jelas Ketua Tim Kerja Pengawasan Mutu Pangan DPP Kota Yogyakarta, Yuanita Ari Astuti. Hal ini memastikan bahwa seluruh daging yang beredar telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan layak jual.
Pengawasan Dini Hari dan Hasilnya
Rabu (19/3) dini hari, pukul 03.00 WIB, tim pengawas gabungan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar. Hasilnya, "Tidak ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging," ungkap Yuanita. Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan akibat mengonsumsi daging yang tidak memenuhi standar.
Data DPP Kota Yogyakarta hingga 18 Maret 2025 menunjukkan rata-rata pemasokan daging sapi mencapai 2.650 kilogram per hari, sementara daging babi mencapai 1.700 kilogram per hari. Semua daging tersebut telah melalui pemeriksaan di Pos Herkeuring RPH Giwangan sebelum didistribusikan ke pasar.
Saat ini tercatat 24 pelaku usaha yang telah terdaftar membawa daging dari luar daerah melalui posko tersebut. Sistem pendataan ini membantu pengawasan dan penelusuran asal-usul daging yang beredar.
Edukasi dan Uji Laboratorium
Selain pengawasan, DPP Kota Yogyakarta juga gencar memberikan edukasi kepada para pedagang. Edukasi meliputi standar kebersihan dan higiene, seperti pemisahan daging dan jeroan, kebersihan alat potong, serta penggunaan celemek dan sarung tangan. Langkah ini penting untuk mencegah kontaminasi dan menjaga kualitas daging.
Medik Veteriner Pertama DPP Kota Yogyakarta, Praditya, menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah pencemaran bakteri berbahaya seperti Bacillus dan Staphylococcus. "Saat ini, uji laboratorium yang bisa kami lakukan masih terbatas pada total plate count (TPC), yang hanya menghitung jumlah bakteri tanpa mengidentifikasi spesiesnya. Kami berharap ke depan dapat melakukan uji isolasi bakteri yang lebih spesifik agar potensi bahaya kesehatan bisa dipetakan lebih jelas," katanya.
Sebagai langkah tambahan, DPP juga melakukan uji spesies menggunakan spesies test kit di Pasar Beringharjo dan Pasar Kotagede untuk memastikan keaslian dan mencegah pemalsuan daging. Hasilnya menunjukkan bahwa daging yang diperjualbelikan di kedua pasar tersebut aman dari kontaminasi bakteri berbahaya.
Penggilingan Daging Non-Halal
Terkait penggilingan daging non-halal, Praditya menyatakan bahwa Kota Yogyakarta belum memiliki tempat penggilingan khusus untuk daging non-halal. "Harapannya, para penggilingan daging dapat lebih tertib dan menjaga kualitas serta kehalalan produk yang mereka hasilkan," tambahnya. Hal ini menjadi perhatian khusus untuk memastikan seluruh proses pengolahan daging tetap terjaga kualitas dan keamanannya.
Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi berkelanjutan, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya memastikan keamanan dan kesehatan pangan bagi masyarakatnya, terutama selama periode peningkatan konsumsi daging menjelang Lebaran 2025. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar.