KY Usul RUU KUHAP Beri Bantuan Hukum Terpidana: Jaminan Keadilan yang Lebih Terjangkau
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi RUU KUHAP untuk menjamin akses bantuan hukum bagi terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK), guna memastikan keadilan tetap terjangkau bagi mereka yang kurang mampu.
![KY Usul RUU KUHAP Beri Bantuan Hukum Terpidana: Jaminan Keadilan yang Lebih Terjangkau](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000159.326-ky-usul-ruu-kuhap-beri-bantuan-hukum-terpidana-jaminan-keadilan-yang-lebih-terjangkau-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2025 - Komisi Yudisial (KY) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok memasukkan aturan tentang jaminan bantuan hukum bagi terpidana. Hal ini diungkapkan oleh anggota KY, Joko Sasmito, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Usulan ini muncul karena aturan bantuan hukum yang ada saat ini, khususnya Pasal 54 KUHAP, hanya mencakup tersangka dan terdakwa. Terpidana, meskipun masih berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memperjuangkan keadilan, tidak mendapatkan jaminan akses bantuan hukum yang sama.
Menjamin Akses Keadilan Bagi Terpidana
Menurut Joko Sasmito, kekurangan akses bantuan hukum ini menjadi kendala bagi terpidana, terutama mereka yang tidak mampu membayar pengacara. "Tidak ada penasihat hukum yang bersedia membantu, maka sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana" tegasnya. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam memberikan jaminan bantuan hukum sepanjang proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga kasasi, dan termasuk dalam tahap PK.
KY berpendapat bahwa jaminan bantuan hukum bagi terpidana dalam mengajukan PK sangat krusial. Banyak terpidana yang merasa putusan pengadilan salah dan ingin membuktikan ketidakbersalahannya melalui PK, namun terhambat oleh keterbatasan akses terhadap bantuan hukum profesional.
Kasus 'Vina Cirebon' sebagai Contoh
Sebagai ilustrasi, Joko Sasmito mencontohkan kasus "Vina Cirebon" yang sempat viral. Para terpidana dalam kasus tersebut mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak pada Desember 2024. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya akses bantuan hukum yang memadai bagi terpidana dalam memperjuangkan hak-haknya.
Dengan adanya bantuan hukum, terpidana dapat lebih efektif mempersiapkan dan menyusun argumen hukum dalam PK, meningkatkan peluang untuk mendapatkan keadilan yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memastikan akses keadilan bagi semua warga negara.
RUU KUHAP dan Harapan untuk Keadilan yang Lebih Baik
Komisi III DPR RI saat ini sedang membahas RUU KUHAP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR menargetkan KUHAP baru ini dapat berlaku efektif bersamaan dengan KUHP pada 1 Januari 2026. Harapannya, KUHAP yang baru akan selaras dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP, termasuk dalam hal jaminan akses keadilan yang lebih merata.
Dengan memasukkan aturan bantuan hukum bagi terpidana dalam RUU KUHAP, diharapkan akan tercipta sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkeadilan, di mana setiap individu, terlepas dari status dan kemampuan finansialnya, memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya dan mendapatkan keadilan yang layak.
Inisiatif KY ini patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia dan memastikan bahwa keadilan tetap terjangkau bagi semua warga negara, termasuk mereka yang telah divonis bersalah.