Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
C
Reporter
  • Chandra Hamdani Noor
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Komisi Kejaksaan Apresiasi RUU KUHAP: Akomodasi Keadilan Restoratif Jadi Sorotan
Komisi Kejaksaan Apresiasi RUU KUHAP: Akomodasi Keadilan Restoratif Jadi Sorotan

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat apresiasi dari Komisi Kejaksaan karena mengakomodasi keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang fokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan.

#planetantara
RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat
RUU KUHAP: Penguatan Perlindungan HAM dan Peran Advokat

RUU KUHAP yang tengah dibahas DPR RI diharapkan memperkuat perlindungan HAM, khususnya bagi saksi dan korban, serta meningkatkan peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

#planetantara
Pentingnya Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP: Suatu Langkah Menuju Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi
Pentingnya Keadilan Restoratif dalam RUU KUHAP: Suatu Langkah Menuju Sistem Hukum yang Lebih Manusiawi

Anggota DPR, Bimantoro Wiyono, mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam RUU KUHAP untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, solutif, dan mengatasi masalah kapasitas lembaga pemasyarakatan.

#planetantara
KY Usul Pengawasan APH Masuk RUU KUHAP: Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hak
KY Usul Pengawasan APH Masuk RUU KUHAP: Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hak

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar pengawasan aparat penegak hukum (APH) diatur dalam revisi RUU KUHAP untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak tersangka/terdakwa, seiring implementasi KUHP baru pada 2026.

Sumber Antara
DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif
DPR dan KY Bahas RUU KUHAP Baru: Fokus Keadilan Restoratif

Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat membahas revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan KUHP baru, yang menekankan keadilan restoratif dan pengawasan proses hukum.

Sumber Antara