Larangan Sapi Luar Daerah di Pasar Hewan Situbondo Cegah PMK
Pemerintah Kabupaten Situbondo melarang sementara sapi dari luar daerah masuk pasar hewan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), setelah 307 sapi terpapar PMK pada periode Desember 2024-Januari 2025.

Situbondo menerapkan langkah pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan melarang sementara sapi dari luar daerah memasuki pasar hewan setempat. Kebijakan ini diberlakukan di tiga pasar hewan utama, menyusul merebaknya PMK yang telah menginfeksi ratusan sapi di daerah tersebut. Larangan ini berlaku mulai Senin, 3 Februari 2025, dan bertujuan untuk membatasi pergerakan hewan ternak serta mencegah meluasnya wabah PMK.
Langkah ini diambil sebagai respon atas merebaknya PMK di Situbondo. Data Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo mencatat 307 ekor sapi terinfeksi PMK dari bulan Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, dengan 54 ekor diantaranya mati. Pembatasan pergerakan hewan ternak dinilai sebagai cara efektif untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi populasi ternak di Situbondo.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo, Sulistiyani, menjelaskan detail kebijakan tersebut. Beliau menyatakan bahwa hanya sapi lokal Situbondo yang diperbolehkan diperjualbelikan di pasar hewan, sementara sapi dari luar daerah sepenuhnya dilarang. Petugas kesehatan hewan akan ditempatkan di pasar untuk memastikan aturan ini diterapkan secara ketat.
Sulistiyani menambahkan, "Tiga pasar hewan yang akan dibuka kembali mulai Senin, 3 Februari 2025, dan kami akan membatasi hewan ternak khususnya sapi yang masuk ke Situbondo, dengan melarang sapi dari luar masuk melalui pasar hewan." Pedagang dari luar Situbondo masih diizinkan beraktivitas di pasar, namun hanya boleh membeli ternak lokal Situbondo. Larangan ini berlaku untuk sapi, kambing, dan domba.
Sebelumnya, tiga pasar hewan di Situbondo telah ditutup sementara sejak 13 Januari 2025 sebagai bagian dari upaya pengendalian PMK. Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Seninan di Kecamatan Besuki, Pasar Hewan Kemisan di Kecamatan Asembagus, dan Pasar Sabtoan di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Penutupan sementara ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus PMK.
Dengan diterapkannya larangan tersebut, diharapkan penyebaran PMK di Situbondo dapat dikendalikan. Petugas kesehatan hewan akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan tidak ada sapi dari luar daerah yang masuk ke pasar hewan. Upaya pengawasan dan pencegahan akan terus ditingkatkan untuk melindungi populasi sapi di Situbondo.
Kesimpulannya, langkah tegas Pemerintah Kabupaten Situbondo melarang sementara sapi dari luar daerah masuk pasar hewan merupakan upaya proaktif dalam menanggulangi wabah PMK. Dengan pengawasan ketat dan kerjasama seluruh pihak, diharapkan penyebaran PMK dapat dikendalikan dan populasi sapi di Situbondo dapat terlindungi.