Lebak Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2025: Pastikan Daging Aman Konsumsi
Pemkab Lebak, Banten, gencar awasi kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 2025 untuk mencegah penyakit dan memastikan daging aman dikonsumsi.

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, meningkatkan pengawasan kesehatan hewan ternak menjelang Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada 6 Juni 2025. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban dan keamanan konsumsi daging bagi masyarakat. Langkah ini mencakup pemeriksaan hewan ternak dari berbagai daerah, baik yang berasal dari dalam maupun luar Lebak.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, drh Hanik Malichatin, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada hewan ternak yang berasal dari luar daerah. "Jika ada ternak luar daerah di lapak yang tidak memiliki dokumen maka petugas memeriksa untuk memastikan tidak muncul gejala klinis penyakit mulut dan kuku -PMK-", ujar drh Hanik di Rangkasbitung, Lebak.
Pengawasan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011. Semua hewan ternak kurban dari luar daerah wajib dilengkapi dokumen kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal. Hewan yang tidak dilengkapi dokumen akan ditolak untuk mencegah penyebaran penyakit.
Pengawasan Hewan Kurban: Tahapan dan Mekanisme
Pengawasan kesehatan hewan kurban di Lebak dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat nasional melalui karantina hewan, tingkat provinsi melalui cek point, hingga tingkat kabupaten melalui pengawasan langsung di tempat penjualan hewan kurban. Proses pengawasan ini meliputi pemeriksaan sebelum dan sesudah penyembelihan.
Pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum hewan disembelih untuk memastikan hewan tersebut bebas dari penyakit. Setelah penyembelihan, pemeriksaan post-mortem dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan daging yang akan dikonsumsi masyarakat. "Kami juga melakukan pemeriksaan post-mortem setelah penyembelihan untuk memastikan daging yang didistribusikan kepada masyarakat adalah sehat dan halal," tegas drh Hanik.
Pendataan hewan kurban biasanya dimulai 2-3 minggu sebelum Idul Adha. Petugas akan memantau lapak penjualan hewan kurban dan lokasi pemotongan hewan kurban untuk memastikan semua hewan ternak dalam kondisi sehat dan layak.
Kesigapan Pedagang dan Dukungan Pemerintah
Pedagang hewan kurban di Rangkasbitung menyatakan kesiapan mereka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka menyadari pentingnya pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan omzet penjualan. Salah satu pedagang, Dudung, mengatakan, "Kami mendatangkan ternak domba dan sapi dari daerah di Jawa Barat dan dokumentasi sangat sehat yang diterbitkan dari daerah bersangkutan."
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari penyakit, tetapi juga untuk menjamin keamanan pangan dan mendukung perekonomian para pedagang. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan perayaan Idul Adha 2025 di Kabupaten Lebak dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat menikmati daging kurban yang sehat dan halal.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan meliputi:
- Pemeriksaan dokumen kesehatan hewan ternak dari luar daerah.
- Pemeriksaan kesehatan antemortem sebelum penyembelihan.
- Pemeriksaan kesehatan post-mortem setelah penyembelihan.
- Pengawasan di lapak penjualan dan lokasi pemotongan hewan kurban.
- Koordinasi dengan instansi terkait di tingkat nasional dan provinsi.
Dengan adanya pengawasan yang ketat ini diharapkan masyarakat Kabupaten Lebak dapat merayakan Idul Adha dengan aman dan nyaman, serta mendapatkan daging kurban yang sehat dan halal.