Mantan Pejabat MA Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengaku memberikan uang Rp75 juta kepada mantan Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, yang mengaku membutuhkan uang untuk sewa rumah, terungkap dalam sidang kasus suap Ronald Tannur.
![Mantan Pejabat MA Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000039.400-mantan-pejabat-ma-akui-beri-uang-rp75-juta-ke-eks-ketua-pn-surabaya-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan fakta mengejutkan. Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), mengakui telah memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Zarof saat bersaksi pada Selasa, 11 Februari 2024.
Kronologi Pemberian Uang
Menurut kesaksian Zarof, pemberian uang tersebut bermula dari percakapannya dengan Dadi di dalam mobil. Dadi mengeluhkan kesulitan keuangan, khususnya untuk menyewa rumah. "Saat itu kami sedang di mobil Pak Dadi dan beliau bercerita ingin sewa rumah tetapi tidak punya uang. Saya tanya berapa? Lalu ia jawab Rp75 juta," ungkap Zarof.
Beberapa hari kemudian, Zarof mendapat tawaran dari Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, untuk menerima oleh-oleh karena mengetahui Zarof akan kembali ke Jakarta. Namun, Zarof menolak dan meminta uangnya secara langsung. "Saya bilang enggak ah, berat, saya minta kasih aja 'mentah'-nya. Lalu dikasih uang Rp100 juta," jelasnya. Dari jumlah tersebut, Rp75 juta diberikan kepada Dadi, sementara sisanya ia simpan.
Yang menarik, Zarof tidak menjelaskan asal usul uang tersebut kepada Dadi. Ia hanya mengatakan, "Saya bilang ini dari 'ibu tiri', uang pergaulan, gitu," tambahnya. Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sumber dana sebenarnya.
Kaitan dengan Kasus Suap Ronald Tannur
Kesaksian Zarof ini terkait erat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus Ronald Tannur. Gratifikasi tersebut tidak hanya berupa uang rupiah, tetapi juga mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Rincian suap yang diduga diterima meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,67 miliar dengan kurs Rp11.900).
Implikasi dan Pertanyaan Lebih Lanjut
Pengakuan Zarof Ricar membuka lembaran baru dalam kasus suap ini. Pertanyaan mengenai asal-usul uang Rp100 juta dan implikasi dari pemberian uang kepada mantan Ketua PN Surabaya masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jaringan dan motif di balik kasus ini. Peran Lisa Rachmat juga perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Proses hukum yang adil dan tuntas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses persidangan dan berharap agar kebenaran dapat terungkap sepenuhnya.