Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Budi Suyanto
Editor Budi Suyanto
B
Reporter
  • Budi Suyanto
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Ajukan Eksepsi dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Ajukan Eksepsi dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengajukan nota keberatan atas dakwaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, dengan alasan dakwaan yang tidak lengkap dan kabur.

konten ai
Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan emas senilai total Rp915 miliar dan 51 kg selama menjabat di MA periode 2012-2022, terkait berbagai perkara yang ditanganinya.

Sumber Antara
Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Zarof Ricar dan Dua Terdakwa Lainnya
Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Zarof Ricar dan Dua Terdakwa Lainnya

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, bersama Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat; Jaksa mendakwa Zarof melakukan pemufakatan jahat dengan Lisa Rachmat untuk menyuap hakim agung.

Sumber Antara
Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim PN Surabaya dan MA
Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim PN Surabaya dan MA

Penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa menyuap hakim di PN Surabaya dan MA senilai total Rp6 miliar dan 308 ribu dolar Singapura agar kliennya bebas dari dakwaan pembunuhan.

Sumber Antara
Mantan Pejabat MA Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya
Mantan Pejabat MA Akui Beri Uang Rp75 Juta ke Eks Ketua PN Surabaya

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengaku memberikan uang Rp75 juta kepada mantan Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, yang mengaku membutuhkan uang untuk sewa rumah, terungkap dalam sidang kasus suap Ronald Tannur.

Sumber Antara