Mantan Kepala Badan Diklat Hukum MA Didakwa Bantu Suap Rp5 Miliar
Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Hukum MA, didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agar memenangkan kasus Ronald Tannur, melibatkan uang Rp5 miliar dan gratifikasi lainnya.
![Mantan Kepala Badan Diklat Hukum MA Didakwa Bantu Suap Rp5 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170143.517-mantan-kepala-badan-diklat-hukum-ma-didakwa-bantu-suap-rp5-miliar-1.jpg)
Jakarta, 10 Februari 2025 - Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus dugaan suap. Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), menjadi sorotan setelah didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap senilai Rp5 miliar. Kasus ini terkait dengan penanganan perkara kasasi terpidana pembunuhan, Ronald Tannur.
Dakwaan Terhadap Zarof Ricar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dakwaan tersebut menyebutkan Zarof Ricar melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Tujuannya? Memberi suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara kasasi Ronald Tannur. Suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan kasasi agar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Dakwaan ini merujuk pada putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Putusan tersebut menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah. Setelah putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.
Selain dugaan suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 juta dan emas 51 kilogram selama menjabat di MA (2012-2022). Perbuatan Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kronologi Dugaan Suap
JPU menguraikan kronologi dugaan suap. Lisa Rachmat, atas permintaan kliennya, berupaya mempengaruhi hakim PN Surabaya agar membebaskan Ronald Tannur. Zarof, yang dikenal Lisa, membantu memperkenalkan Lisa kepada Ketua PN Surabaya. Setelah Ronald Tannur dibebaskan di tingkat pertama, upaya selanjutnya beralih ke tingkat kasasi.
Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi (Ketua: Soesilo, anggota: Sutarjo dan Ainal Mardhiah), Lisa meminta bantuan Zarof untuk memengaruhi Hakim Soesilo. Sebagai imbalan, Lisa menjanjikan Rp6 miliar: Rp5 miliar untuk majelis hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof. Zarof kemudian bertemu Soesilo di Makassar, menyampaikan permintaan tersebut, dan mengirimkan foto bersama mereka kepada Lisa melalui WhatsApp.
Pada Oktober 2024, Lisa menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Zarof dalam dua tahap. Uang tersebut dalam pecahan dolar Singapura. Pada 22 Oktober 2024, majelis hakim kasasi mengeluarkan putusan, dengan dissenting opinion dari Hakim Soesilo yang menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.
Implikasi Kasus
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas peradilan. Dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi MA dalam skandal suap ini menjadi perhatian serius. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.
Proses hukum akan terus dipantau publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menegakkan hukum secara adil.