Donasi Film Demi Kedekatan dengan Hakim? Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Makin Memanas
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga menawarkan donasi untuk film "Sang Pengadil" agar dekat dengan hakim yang menangani kasus kliennya, membuka babak baru dalam kasus suap yang kompleks ini.

Sidang kasus dugaan suap yang menjerat Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, memasuki babak baru yang mengejutkan. Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, mengakui upaya untuk mendonasikan dana kepada film "Sang Pengadil", yang diproduseri Zarof Ricar, dengan tujuan mempererat hubungan dengan para hakim.
Pengakuan mengejutkan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lisa Rachmat menyatakan bahwa motivasinya mendonasikan dana sebesar Rp2 miliar (yang kemudian ditarik kembali) adalah untuk menjalin kedekatan dengan para hakim yang hadir pada peluncuran film tersebut. "Ibaratnya bisa duduk bareng satu gedung dengan para hakim. Itu motivasi saya, kalau diperkenalkan tidak mungkin," ujar Lisa dalam persidangan.
Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya dugaan pemufakatan jahat antara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar untuk menyuap hakim yang menangani kasus kasasi Ronald Tannur pada tahun 2024. Dugaan suap ini melibatkan sejumlah besar uang dan aset berharga, menambah lapisan kerumitan pada investigasi yang sedang berlangsung.
Dugaan Suap dan Peran Film "Sang Pengadil"
Lisa Rachmat menjelaskan kronologi keterlibatannya dalam rencana donasi tersebut. Awalnya, ia mengetahui Zarof Ricar sedang memproduksi film "Sang Pengadil" dan diminta untuk membantu mencari donatur. Ia pun berupaya mencari donatur lain, namun gagal. Akibatnya, rencana donasi Rp2 miliar yang akan diberikan melalui cek akhirnya dibatalkan.
Peran film "Sang Pengadil" dalam kasus ini menjadi sorotan utama. Kehadiran beberapa hakim pada acara peluncuran film tersebut memicu pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan dan upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap sejauh mana film ini terkait dengan dugaan suap yang terjadi.
Kedekatan antara produser film, Zarof Ricar, dengan dunia peradilan turut menjadi fokus perhatian. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan tentang adanya upaya untuk mempengaruhi proses peradilan melalui jalur tidak resmi.
Dakwaan Terhadap Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim senilai Rp5 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022. Tindakannya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Meirizka Widjaja didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus anaknya. Ia terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem peradilan Indonesia. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pengacara Ronald Tannur diduga menawarkan donasi untuk film "Sang Pengadil" demi kedekatan dengan hakim.
- Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi.
- Meirizka Widjaja didakwa menyuap hakim untuk membebaskan anaknya.
- Kasus ini mengungkap potensi konflik kepentingan dan upaya mempengaruhi putusan pengadilan.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan suap yang kompleks ini.