Saksi Akui Beri Rp1 Miliar ke Mantan Pejabat MA untuk Film 'Sang Pengadil'
Pengakuan mengejutkan datang dari saksi Bert Nomensen yang memberikan Rp1 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk produksi film 'Sang Pengadil', namun juga berharap bantuan pengurusan perkara.

Jakarta, 28 April 2024 - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menghadirkan fakta mengejutkan. Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengaku memberikan uang Rp1 miliar kepada Zarof. Pemberian uang tersebut terkait produksi film 'Sang Pengadil', sebuah film yang bercerita tentang perjalanan kerja hakim. Kejadian ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin lalu.
Bert, yang merupakan kolega Zarof dari kampus yang sama dan juga eksekutif produser film tersebut, mengatakan pemberian uang itu dilatarbelakangi harapan keuntungan dari film yang diyakininya akan sukses. "Jadi, kita ini kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum, ya, jadi saya pikir pasti membludak ini film, pasti untung, saya feeling (merasa)," ujar Bert saat dikonfirmasi jaksa.
Pertemuan yang menjadi awal mula transaksi ini terjadi saat acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum di sebuah restoran di Jakarta Selatan, yang ternyata milik putra Zarof. Dalam percakapan santai, Zarof menyebutkan kebutuhan dana untuk produksi film 'Sang Pengadil'. Bert, yang awalnya bercanda, kemudian menanyakan nominal bantuan yang dibutuhkan dan Zarof menjawab '1 meter', yang ternyata bermakna Rp1 miliar.
Pemberian Uang dan Harapan Bantuan Perkara
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Bert memberikan uang Rp1 miliar kepada Zarof di rumahnya di kawasan Senayan. Meskipun awalnya bertujuan untuk keuntungan dari film, Bert mengakui adanya harapan lain. Ia mengingat perkataan Zarof yang menyatakan kemungkinan bantuan dalam pengurusan perkara di pengadilan. Bert pun mengirimkan nomor dua perkara terkait kerabatnya kepada Zarof, satu perkara perdata di tingkat kasasi dan satu perkara pidana di tingkat pertama.
"Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, di benak saya, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu'. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar (dua perkara, red)," jelas Bert. Ia menekankan bahwa pengiriman nomor perkara tersebut merupakan inisiatifnya sendiri, dengan harapan Zarof dapat membantu, meskipun ia hanya mengirimkan nomor perkara tanpa berkas lengkap. "Itu inisiatif saya karena saya tahu beliau ini di MA atau apalah, saya coba. Kalau bisa, dibantu. Beliau juga minta. ‘Bert gue coba bantu, lu kasih berkasnya’. Emang saya tidak kasih berkasnya. Cuma kertas dua lembar itu," tambahnya.
Sayangnya, kedua perkara tersebut ditolak oleh majelis hakim. Bert mengakui bahwa pemberian uang Rp1 miliar tersebut didasari harapan atas bantuan pengurusan perkara, meskipun ia menyadari hal tersebut.
Dakwaan Terhadap Zarof Ricar
Zarof Ricar sendiri didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ia juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan emas selama menjabat di MA. Pemufakatan jahat tersebut diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas di lembaga peradilan. Persidangan selanjutnya akan terus dipantau untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.