Masyarakat Adat dan Polda Sumbar Sepakat: Keadilan Restoratif untuk Selamatkan Generasi Muda
Masyarakat adat Minangkabau dan Polda Sumbar bersepakat menggunakan keadilan restoratif untuk menangani penyakit masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk, mencegah putus sekolah, serta menghindari hukuman penjara.

Padang, 13 April 2024 (ANTARA) - Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda Minangkabau, masyarakat adat dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) sepakat untuk mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani berbagai penyakit masyarakat (pekat). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar dengan Kapolda Sumbar. Inisiatif ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan, siapa yang terlibat (masyarakat adat dan Polda Sumbar), di mana (Sumatera Barat), kapan (April 2024), mengapa (untuk menyelamatkan generasi muda), dan bagaimana (dengan mengedepankan keadilan restoratif).
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menjelaskan bahwa Kapolda Sumbar memberikan kesempatan kepada niniak mamak dan tokoh adat untuk menyelesaikan permasalahan anak kemenakan mereka melalui jalur keadilan restoratif. Hal ini bertujuan untuk menghindari anak-anak muda masuk penjara dan terbebas dari stigma negatif yang dapat menghambat masa depan mereka. "Jadi, penyelesaian persoalan yang mengedepankan restorative justice ini untuk menghindari anak dan kemenakan kita masuk penjara," jelas Fauzi Bahar, eks Wali Kota Padang.
Gagasan ini dilandasi oleh keprihatinan terhadap dampak negatif dari proses hukum terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum, terutama ancaman putus sekolah akibat stigma sosial. LKAAM mencatat adanya peningkatan angka putus sekolah di kalangan anak-anak yang pernah berurusan dengan hukum. Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan generasi muda terhindar dari pengaruh buruk seperti narkotika, pergaulan bebas, tawuran, balap liar, dan LGBT.
Keadilan Restoratif: Solusi Alternatif di Ranah Minang
Kesepakatan antara LKAAM dan Polda Sumbar yang ditandatangani pada tahun 2023 dan berlaku hingga 2027 ini akan diterapkan secara berjenjang, dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga tingkat masyarakat paling bawah. Karo Ops Polda Sumbar, Kombes Polisi Djadjuli, menegaskan bahwa implementasi keadilan restoratif akan difokuskan pada pencegahan penyakit masyarakat seperti balap liar, LGBT, tawuran, dan penyalahgunaan narkotika.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kasus-kasus seperti terorisme dan ancaman keamanan negara tetap akan ditangani melalui jalur hukum yang berlaku. "Jadi, salah satu tugas LKAAM nantinya mereka akan bertindak sebelum masalah itu muncul. Artinya, ada upaya pencegahan termasuk pembinaan bagi anak kemenakan," jelas Kombes Polisi Djadjuli.
LKAAM memiliki peran penting dalam pencegahan dini dengan melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat masyarakat. Dengan demikian, diharapkan konflik dapat diselesaikan secara damai dan mencegah eskalasi masalah yang lebih besar. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hanya hukuman semata.
Mencegah Putus Sekolah dan Stigma Sosial
Salah satu fokus utama dari kesepakatan ini adalah untuk mencegah anak-anak putus sekolah akibat terlibat dalam kasus hukum. Stigma sosial yang melekat pada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum seringkali menjadi penghalang bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan. Keadilan restoratif diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif tersebut.
Dengan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan melibatkan tokoh-tokoh adat, diharapkan anak-anak dapat kembali ke lingkungan sosial yang mendukung dan melanjutkan pendidikan mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dan menciptakan generasi muda yang lebih baik.
Pendekatan ini juga menekankan pada pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan agar masalah serupa tidak terulang kembali. Peran aktif masyarakat adat dalam mengawasi dan membina anak-anak muda sangat penting dalam keberhasilan program ini.
Melalui kolaborasi antara masyarakat adat dan kepolisian, diharapkan keadilan restoratif dapat menjadi solusi efektif dalam menangani penyakit masyarakat di Sumatera Barat dan menyelamatkan generasi muda dari berbagai pengaruh buruk.
Kesimpulannya, kesepakatan antara masyarakat adat dan Polda Sumbar ini menandai langkah inovatif dalam penegakan hukum di Sumatera Barat, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan pemulihan, khususnya bagi generasi muda.