Mediasi Sukses! Pemkab Tebo Selesaikan Konflik Warga SAD dan Perusahaan Sawit
Pemerintah Kabupaten Tebo berhasil memediasi bentrokan antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan perusahaan sawit, menghasilkan kesepakatan pembayaran denda adat dan kompensasi.

Jambi, 5 Mei 2025 - Sebuah konflik yang menewaskan satu warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, Jambi, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Tebo berhasil memediasi pertemuan antara warga SAD dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terlibat bentrokan. Peristiwa yang terjadi di Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir pada Selasa, 29 April 2025 lalu, ini telah menyebabkan tewasnya seorang warga SAD dan berujung pada penetapan dua sekuriti PT Makin Grup sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, unsur Forkopimda (TNI, Polri, Kejaksaan), lembaga adat, dan pendamping SAD dari Tebo dan Merangin, berhasil menghasilkan kesepakatan. Proses mediasi yang berlangsung di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo pada Minggu (4/5) ini menandai langkah penting dalam penyelesaian konflik tersebut. "Hasil mediasi kedua pihak diperoleh kesepakatan, bahwa perusahaan bersedia memenuhi kewajiban membayar denda adat Rp700 juta sesuai yang sudah disepakati dan harus dibayar perusahaan dalam bentuk uang tunai," ungkap Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Tebo ini tidak berjalan mulus. Awalnya, perwakilan SAD mengajukan tuntutan ganti rugi yang cukup signifikan, termasuk 1.600 lembar kain adat, uang duka cita untuk keluarga korban, biaya hidup untuk anak dan istri korban, serta ganti rugi kerusakan kendaraan kelompok mereka. Namun, melalui negosiasi yang intensif, akhirnya tercapai kesepakatan untuk pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang tunai.
Jalan Mediasi yang Berliku
Proses mediasi sempat mengalami jalan buntu karena perbedaan permintaan ganti rugi antara pihak SAD dan perusahaan. Warga SAD awalnya menuntut ganti rugi tidak hanya berupa uang, tetapi juga kain adat dan sejumlah kompensasi lainnya untuk meringankan beban keluarga korban. Permintaan ini mencerminkan nilai-nilai adat dan budaya yang dipegang teguh oleh masyarakat SAD.
Namun, berkat upaya keras dari para mediator, akhirnya tercapai kesepakatan. Perusahaan setuju untuk memenuhi tuntutan denda adat sebesar Rp700 juta. Selain itu, disepakati pula bahwa pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang tunai akan dilakukan oleh koperasi perusahaan pada tanggal 15 Mei 2025. Kesepakatan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.
Peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik ini patut diapresiasi. Keberhasilan mediasi menunjukkan komitmen Pemkab Tebo dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan menciptakan perdamaian di wilayahnya. Proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak juga menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan konflik sosial.
Kesimpulan
Mediasi antara warga SAD dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tebo telah menghasilkan kesepakatan yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang terjadi. Pembayaran denda adat dan kompensasi kepada pihak SAD menjadi langkah penting dalam memulihkan hubungan dan mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik sosial dengan melibatkan berbagai pihak dan mengedepankan dialog.