Menaker Kawal Kepastian Kerja Kembali Eks Karyawan Sritex
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan proses rekrutmen kembali eks karyawan PT Sritex oleh investor baru berjalan lancar, dengan sebagian besar pengajuan klaim JHT dan JKP juga telah diproses.

Jakarta, 19 Maret 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pemerintah mengawal proses antara kurator dan investor baru PT Sritex untuk mempekerjakan kembali para eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini disampaikan langsung oleh Menaker saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu lalu. Proses ini menjadi perhatian publik mengingat banyaknya karyawan yang terdampak PHK dari perusahaan tekstil besar tersebut.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan, "Kita ingin memastikan terkait dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk (eks karyawan Sritex) dipekerjakan kembali, dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor." Beliau menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan proses rekrutmen berjalan transparan dan adil.
Meskipun tidak semua eks karyawan akan kembali bekerja, Menaker memastikan jumlahnya signifikan. "Kalau saya dengar hampir semua, tapi tidak sampai 10 ribu (dari korban PHK)," ujarnya. Keberhasilan proses ini, menurut Menaker, juga berkat peran serta serikat pekerja yang terorganisir dengan baik dan kondusif. "Hampir sebagian besar, dan itu sangat dibantu oleh teman-teman dari serikat pekerja di sana. Sangat luar biasa, terorganisir dengan baik, sangat kondusif, dan itu yang membuat kami tenang juga. Artinya kekhawatiran banyak dari publik itu sebenarnya tidak," tambah Menaker.
Proses Klaim JHT dan JKP
Selain mengawal proses rekrutmen, Menaker juga memastikan percepatan proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex. Proses klaim JHT hampir mencapai 100 persen, sementara klaim JKP ditargetkan rampung dalam waktu lima hari ke depan. "Alhamdulillah untuk yang JHT itu sudah cair sebagian besar, 90 persen, hampir 100 persen untuk JHT atau jaminan hari tua. Ada yang dapatnya lumayan, karena itu ada pekerja yang tabungannya sudah 20 tahun, 30 tahun, itu lumayan angkanya," jelas Menaker.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa proses pencairan JKP juga menunjukkan progres yang baik. "Sementara untuk JKP masih butuh waktu, sebagian sudah cair, 70 persen sudah cair. Alhamdulillah, itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk Hari Raya Idul Fitri. Jumlahnya lumayan," imbuhnya. Pemerintah berupaya memastikan bantuan ini dapat meringankan beban para eks karyawan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Proses percepatan klaim ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang terdampak PHK. Pemerintah berharap agar proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan rasa aman bagi para eks karyawan Sritex.
Dukungan Serikat Pekerja
Peran serta serikat pekerja dalam proses ini juga mendapat apresiasi dari Menaker. Organisasi yang terstruktur dan kondusif sangat membantu kelancaran proses rekrutmen dan klaim jaminan sosial. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang harmonis.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menghadapi situasi PHK. Kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja sangat penting untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Ke depan, pemerintah akan terus memantau perkembangan proses rekrutmen dan klaim jaminan sosial untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi para eks karyawan Sritex.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan proses transisi bagi para eks karyawan Sritex berjalan dengan lancar dan terkendali.