Mendagri Imbau Pemda Gunakan APBD untuk Kopdes Merah Putih, Jangan Ragu!
Mendagri mengimbau pemda untuk tidak ragu menggunakan APBD dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Mendagri menyadari bahwa Pemda terkadang ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) karena beranggapan hanya untuk kepentingan darurat. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk mempercepat realisasi program prioritas nasional.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Pemda dapat memanfaatkan anggaran BTT untuk mendukung pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2025. SE ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemda agar tidak ragu dalam mengalokasikan anggaran BTT untuk pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Jakarta, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, "Silakan BTT digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum Kopdeskel Merah Putih."
Payung Hukum dan Dasar Kebijakan
Pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini mengamanatkan percepatan pembentukan Kopdeskel Merah Putih di seluruh Indonesia. Mendagri menekankan bahwa program ini membutuhkan dukungan penuh dari Pemda, termasuk pemerintah desa dan kelurahan.
Mendagri juga menyinggung soal sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa maupun lurah apabila tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah. Gubernur dan pemerintah pusat bertugas memberi teguran apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa bupati dan wali kota memiliki peran krusial dalam mengawal pembentukan koperasi di wilayah masing-masing. Pemerintah pusat akan terus memantau dan memberikan dukungan kepada daerah dalam menjalankan program ini.
Target dan Dukungan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya mempercepat pembentukan Kopdeskel Merah Putih. Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih pada tanggal 2 Mei 2025. Satgas ini terdiri atas tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pemerintah menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih sudah terbentuk pada tanggal 12 Juli 2025. Menko Pangan Zulkifli Hasan meminta dukungan penuh dari seluruh Pemda untuk mencapai target tersebut. "Mohon dukungannya gubernur, bupati/wali kota, dan kita semua. Ini sangat mulia. Mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa," ujarnya.
Dengan adanya dukungan anggaran dari APBD dan pengawalan dari pemerintah pusat, diharapkan pembentukan Kopdeskel Merah Putih dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Dukungan dari pemerintah daerah melalui pemanfaatan APBD menjadi kunci keberhasilan program ini.