Menhub Ungkap 10 Kebijakan Jamin Kelancaran Angkutan Lebaran 2025
Jelang Lebaran 2025, Menhub Dudy Purwagandhi beberkan 10 kebijakan strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan transportasi nasional di seluruh moda.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan sepuluh kebijakan utama untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan keamanan Angkutan Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 H. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (23/4). Kebijakan-kebijakan tersebut mencakup berbagai moda transportasi, mulai dari darat, laut, udara, hingga kereta api, dan bertujuan untuk memberikan pengalaman mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kesepuluh kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta keputusan dan instruksi dari direktorat jenderal terkait. Menhub menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mengatasi berbagai tantangan yang kerap muncul selama periode mudik Lebaran, seperti kemacetan, lonjakan penumpang, dan potensi kecelakaan. "Kementerian Perhubungan telah menerbitkan setidaknya 10 landasan kebijakan… sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan Angkutan Lebaran 2025 yang aman, tertib dan lancar," kata Menhub.
Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan yang sering terjadi selama arus mudik dan balik Lebaran, seperti kemacetan lalu lintas, keterbatasan kapasitas transportasi, dan tingginya biaya perjalanan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan nyaman tanpa harus khawatir akan kendala transportasi.
Kebijakan Menhub untuk Kelancaran Angkutan Lebaran 2025
Berikut ini beberapa poin penting dari sepuluh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan:
- Regulasi Lalu Lintas dan Penyeberangan: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan aturan pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan, termasuk pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik.
- Tim Koordinasi Posko Terpadu: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2025 membentuk Tim Koordinasi Posko Terpadu secara nasional di titik-titik krusial perjalanan.
- Peningkatan Keamanan Transportasi Laut: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan kebijakan pelayanan tiket elektronik, standar pelayanan terminal, pengaturan kendaraan barang, dan uji kelayakan keselamatan kapal penumpang.
- Dukungan Kementerian Keuangan: Kementerian Keuangan memberikan dukungan berupa PPN ditanggung pemerintah dan potongan harga avtur dari Pertamina untuk menekan biaya operasional transportasi udara.
- Pemantauan Perkeretaapian: Direktorat Jenderal Perkeretaapian membentuk posko pengawasan di berbagai titik untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional kereta api.
- Diskon Tarif Angkutan: Kemenhub dan operator transportasi darat memberikan diskon tarif angkutan Damri dan tarif tol bekerja sama dengan Kementerian PUPR, BPJT, dan operator tol.
- Subsidi dan Diskon Transportasi Laut: Transportasi laut tetap mendapatkan subsidi PSO dan tambahan diskon tarif tiket dari operator.
- Potongan Harga Tiket dan Layanan Bandara 24 Jam: Transportasi udara mendapat potongan harga tiket ekonomi domestik dan layanan operasional bandara 24 jam.
- Diskon Tarif Penyeberangan: Tarif ekspres penyeberangan didiskon hingga 36 persen selama periode tertentu.
- Diskon dan Flash Sale Tiket Kereta Api: Diskon tiket kereta api komersial hingga 25 persen dan program flash sale 20 persen untuk tujuan tertentu.
Selain itu, terdapat kebijakan pembatasan operasional angkutan barang untuk kendaraan tertentu, pengaturan lalu lintas melalui sistem one way dan contraflow, serta penguatan program mudik gratis dengan platform Nusantara Hub untuk meminimalisir double booking. Menhub berharap kebijakan-kebijakan ini dapat memastikan kelancaran dan keamanan transportasi selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.
"Ini kami lakukan dalam rangka meminimalkan seat kosong akibat dari adanya fenomena double booking yang kerap terjadi pada program mudik gratis sehingga diharapkan kapasitas atau seat program mudik gratis benar-benar dapat dinikmati oleh pemudik dan dapat lebih dioptimalkan," jelas Menhub.