Menko Yusril Usul Badan Legislasi Nasional untuk RUU yang Lebih Matang
Menko Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional untuk menyelaraskan rancangan undang-undang pemerintah sebelum diajukan ke DPR, guna menghindari inkonsistensi dan memastikan keselarasan antar-RUU.
![Menko Yusril Usul Badan Legislasi Nasional untuk RUU yang Lebih Matang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000053.429-menko-yusril-usul-badan-legislasi-nasional-untuk-ruu-yang-lebih-matang-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional (BLN). BLN ini diproyeksikan akan berperan penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) di lingkungan pemerintah sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usulan ini muncul berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah membentuk badan khusus untuk menggodok program legislasi internal. Namun, hingga kini, BLN belum juga dibentuk.
Mengapa BLN Diperlukan?
Menurut Menko Yusril, pembentukan BLN sangat krusial untuk memastikan konsistensi dan keselarasan antar-RUU yang diajukan pemerintah. Saat ini, proses penyusunan RUU di berbagai kementerian dan lembaga seringkali berjalan sendiri-sendiri, berpotensi menimbulkan inkonsistensi dan tumpang tindih regulasi.
"Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional," ujar Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. "Pemerintah semestinya mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah." Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya ditugaskan untuk menjalankan fungsi BLN sementara, namun dengan pemekaran Kemenkumham menjadi tiga kementerian, tugas tersebut menjadi kurang optimal.
Bagaimana BLN Akan Bekerja?
Yusril menjelaskan bahwa BLN akan bekerja mirip seperti Badan Legislasi (Baleg) DPR. BLN akan mengoordinasikan seluruh RUU yang akan diajukan pemerintah, memastikan kesamaan persepsi antar kementerian/lembaga, dan menghindari potensi konflik regulasi. Prosesnya akan melibatkan koordinasi intensif antar kementerian terkait, mirip dengan Baleg yang meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum sebuah RUU diusulkan.
Pembentukan BLN, lanjut Yusril, dapat dilakukan dengan dua cara: membentuk badan baru atau mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ia juga telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden dan melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri terkait. Lokasi BLN, apakah di bawah Kemenkumham atau Kemenko, masih menunggu keputusan Presiden.
Langkah-langkah yang Telah Dilakukan
Yusril menyatakan bahwa ia telah mengambil beberapa langkah untuk merealisasikan pembentukan BLN. Ia telah melaporkan usulan ini kepada Presiden dan melakukan rapat koordinasi dengan menteri-menteri terkait. Usulan ini pun telah dibahas secara intensif untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pembentukan BLN.
"Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR," tegas Yusril.
Kesimpulan
Pembentukan BLN diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi RUU yang diajukan pemerintah. Dengan adanya BLN, diharapkan proses legislasi di Indonesia akan menjadi lebih efisien dan efektif, menghasilkan regulasi yang lebih terstruktur dan terintegrasi. Keputusan akhir mengenai pembentukan dan struktur BLN kini berada di tangan Presiden.