MUI Sulsel Haramkan Sobis: Modus Penipuan Online yang Merajalela
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram atas praktik Sobis, modus penipuan online yang meresahkan masyarakat, dan merekomendasikan sejumlah langkah pencegahan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya praktik Sosial Bisnis (Sobis), sebuah modus penipuan online yang tengah marak di wilayah tersebut. Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI Sulsel melakukan kajian mendalam terhadap praktik tersebut yang mayoritas pelakunya berasal dari salah satu kabupaten di Sulsel. Mereka yang terlibat, sering disebut sebagai 'Passobis', menggunakan identitas palsu dan beragam taktik manipulasi untuk meraup keuntungan secara ilegal.
Ketua MUI Sulsel, KH Rusydi Khalid, menjelaskan bahwa Passobis memanfaatkan identitas palsu atau data pribadi orang lain untuk melakukan transaksi daring ilegal, seperti membuka rekening bank dan melakukan transaksi online. Mereka sering menggunakan manipulasi psikologis, menciptakan kepanikan atau menawarkan keuntungan besar untuk mendapatkan informasi pribadi atau uang dari korban. Modus operandi ini, menurut KUHP, termasuk dalam kategori penipuan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Setelah mempertimbangkan dalil Al-Quran dan Hadis, pendapat para ulama tentang penipuan, serta masukan dari berbagai pihak, MUI Sulsel menetapkan bahwa praktik Sobis diharamkan dalam syariat Islam. Lebih lanjut, harta yang diperoleh dari kegiatan Sobis dinyatakan haram, begitu pula dengan pemanfaatannya. Pelaku Passobis dapat dikenakan hukuman ta'zir atau sanksi sesuai hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Sobis
MUI Sulsel tidak hanya mengeluarkan fatwa haram, tetapi juga merekomendasikan enam poin penting untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan Sobis. Rekomendasi tersebut meliputi penguatan pendidikan dan literasi digital, penegakan hukum yang tegas, serta kolaborasi multisektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat.
Pentingnya peningkatan kesadaran agama juga ditekankan, dengan memperkuat peran ulama dan tokoh agama dalam memberikan pemahaman tentang larangan penipuan dalam Islam. Selain itu, pengembangan teknologi dan peningkatan sistem keamanan digital, serta regulasi yang lebih ketat, juga dianggap krusial. Terakhir, MUI Sulsel merekomendasikan program pemberdayaan generasi muda melalui pelatihan keterampilan dan peluang kerja untuk mencegah keterlibatan mereka dalam praktik Sobis.
Berikut enam rekomendasi lengkap MUI Sulsel:
- Penguatan pendidikan dan literasi digital.
- Penegakan hukum yang tegas.
- Kolaborasi multisektor (pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat).
- Peningkatan kesadaran agama.
- Pengembangan teknologi dan peningkatan sistem keamanan digital.
- Program pemberdayaan generasi muda.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap modus penipuan online dan turut serta dalam upaya pencegahan serta penanggulangan kejahatan siber. Langkah-langkah yang direkomendasikan MUI Sulsel ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Harapannya, dengan adanya fatwa ini dan langkah-langkah pencegahan yang direkomendasikan, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik penipuan online yang merugikan. Kerja sama semua pihak sangat penting untuk memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.