Mukomuko Usulkan Rehab 3.000 RTLH ke Kementerian PUPR
Pemkab Mukomuko mengusulkan rehabilitasi 3.000 rumah tidak layak huni (RTLH) ke Kementerian PUPR dengan anggaran Rp20 juta per unit, melengkapi usulan 40 RTLH dari APBD setempat.
![Mukomuko Usulkan Rehab 3.000 RTLH ke Kementerian PUPR](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220226.046-mukomuko-usulkan-rehab-3000-rtlh-ke-kementerian-pupr-1.jpg)
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu mengajukan proposal besar untuk perbaikan rumah kepada pemerintah pusat. Sebanyak 3.000 rumah tidak layak huni (RTLH) diusulkan untuk direhabilitasi oleh Pemkab Mukomuko kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Usulan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Usulan Rehabilitasi RTLH ke Kementerian PUPR
Erik Mendiho, Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan melalui jalur resmi dan tercatat dalam aplikasi dinas. "Sudah diusulkan bantuan program rehab RTLH di APBN, dan di aplikasi dinas ini sebanyak 3.000 rumah yang diusulkan," jelasnya saat dihubungi pada Jumat lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.003 rumah telah diverifikasi, dan kini Pemkab Mukomuko menunggu persetujuan dari Kementerian PUPR.
Anggaran dan Rincian Rehabilitasi
Anggaran yang diajukan untuk setiap unit RTLH tetap sebesar Rp20 juta, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mendiho menekankan bahwa anggaran tersebut difokuskan pada rehabilitasi, bukan pembangunan rumah baru. "Anggaran untuk itu tidak terlalu besar karena kegiatan itu hanya sebatas rehabilitasi bukan bangun baru," ujarnya. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki bagian rumah yang rusak, seperti lantai, dinding, dan bagian lainnya yang kurang memadai. Jika ada bagian rumah yang sama sekali tidak ada, misalnya lantai, maka anggaran akan dialokasikan untuk membangunnya.
Rehabilitasi RTLH dari APBD
Tidak hanya mengandalkan APBN, Pemkab Mukomuko juga mengalokasikan anggaran dari APBD untuk merehabilitasi 40 RTLH pada tahun 2025. Sebanyak 30 rumah akan direhabilitasi di Kecamatan Selagan Raya, dan 10 rumah lainnya di Kecamatan V Koto. Anggaran yang digunakan pun sama, yaitu sekitar Rp20 juta per rumah. Karena keterbatasan anggaran, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dengan swadaya dalam proses rehabilitasi rumah mereka.
Kesimpulan
Usulan rehabilitasi 3.000 RTLH di Kabupaten Mukomuko kepada Kementerian PUPR menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan dukungan anggaran dari APBN dan APBD, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kehidupan warga Mukomuko yang membutuhkan tempat tinggal yang layak. Meskipun anggaran terbatas, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.