Nusron Wahid: Tak Ada Sertifikat Pagar Laut PSN Mauk Barat, Tangerang
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan belum ditemukannya sertifikat untuk pagar laut di Proyek Strategis Nasional (PSN) Mauk Barat, Tangerang, meskipun telah dilakukan pemeriksaan di 16 desa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyatakan belum ada sertifikat untuk pagar laut di Proyek Strategis Nasional (PSN) Mauk Barat, Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (31/1).
Pemeriksaan di 16 Desa
Nusron menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh di 16 desa dan 6 kecamatan terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang. Hasilnya, tidak ditemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kawasan PSN di Desa Mauk Barat, yang merupakan area hutan mangrove seluas 1.500 hektare. Ia menekankan, "Sampai hari ini tidak ada (SHGB-SHM) di sini."
Sertifikat Hanya Ditemukan di Dua Desa
Hanya dua desa yang ditemukan memiliki sertifikat terkait pembangunan pagar laut tersebut: Desa Kohod (Kecamatan Pakuhaji) dan Desa Karang Serang (Kecamatan Sukadiri). Di Desa Kohod, tercatat 263 SHGB (390,7985 hektare) dan 17 SHM (22,934 hektare), dengan 50 sertifikat telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN. Proses pengecekan dan pencocokan sertifikat yang berada di dalam dan luar garis pantai masih berlangsung.
Sementara di Desa Karang Serang, terdapat tiga bidang sertifikat yang diterbitkan sejak 2019, namun jenis sertifikatnya belum dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Nusron.
Desa Lain Belum Memiliki Sertifikat
Pemeriksaan juga dilakukan di desa-desa lain yang termasuk dalam proyek tersebut: Tanjung Pasir dan Tanjung Burung (Teluk Naga); Kohod, Sukawali, dan Kramat (Pakuhaji); Karang Serang (Sukadiri); Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar (Kemiri); Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Mauk Barat (Mauk); serta Muncung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir (Kronjo). Namun, Nusron menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan SHGB maupun SHM di 14 desa lainnya. Ia menegaskan, "Kami cek satu-satu, dan di beberapa desa tersebut, belum ada sertifikat."
Kesimpulan
Kesimpulannya, hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum menemukan sertifikat untuk pagar laut di kawasan PSN Desa Mauk Barat, Tangerang. Penelusuran dan pengecekan dokumen pertanahan masih terus dilakukan di area tersebut dan desa-desa lainnya.