Ombudsman Kepri Perketat Pengawasan Pungli Terhadap WNA di Pintu Masuk Indonesia
Ombudsman Kepri meningkatkan pengawasan potensi pungli terhadap WNA di pintu masuk Indonesia menyusul kasus viral pungli oleh oknum imigrasi, dan mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik tersebut.
![Ombudsman Kepri Perketat Pengawasan Pungli Terhadap WNA di Pintu Masuk Indonesia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/220038.740-ombudsman-kepri-perketat-pengawasan-pungli-terhadap-wna-di-pintu-masuk-indonesia-1.jpg)
Kasus pungli terhadap warga negara asing (WNA) oleh oknum petugas imigrasi di salah satu bandara Indonesia yang viral baru-baru ini, mendorong Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk meningkatkan pengawasan. Lembaga pengawas pelayanan publik ini fokus pada potensi pungutan liar (pungli) di semua pintu masuk negara di wilayah Kepri.
Langkah Ombudsman Kepri Cegah Pungli
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut dan menegaskan komitmen Ombudsman untuk mencegah praktik serupa di Kepri. "Selaku lembaga pengawas pelayanan publik, kami se-Indonesia turut menyoroti persoalan ini," ujar Lagat dalam keterangan pers di Tanjungpinang, Minggu lalu.
Ombudsman Kepri menghimbau masyarakat dan WNA untuk menghindari pemberian tip kepada petugas imigrasi di bandara dan pelabuhan. Potensi pungli, menurut Lagat, bisa terjadi saat kedatangan maupun kepulangan WNA. Ia mencontohkan kasus WNA yang paspornya kurang dari 60 hari atau visa on arrival (VoA) yang sudah habis masa berlakunya. Dalam situasi seperti ini, WNA rentan terjerat masalah keimigrasian dan mungkin terdorong untuk memberikan tip agar masalahnya diselesaikan.
"Agar tidak bermasalah keimigrasian, mereka akhirnya berpotensi memberikan tip kepada petugas imigrasi," jelas Lagat.
Dukungan terhadap Penerapan Teknologi dan Peningkatan Pengawasan
Ombudsman Kepri mendukung penuh penerapan auto gate di Imigrasi Batam untuk meminimalisir kontak langsung antara petugas dan pengguna layanan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi pungli. Selain itu, Ombudsman juga berharap Imigrasi memperketat pengawasan di ruang pemeriksaan.
Lagat juga menyarankan Imigrasi untuk memasang imbauan tertulis yang melarang pemberian tip dan menyediakan hotline pengaduan. "Jadi jika terjadi pungli atau pemerasan, masyarakat dapat menghubungi hotline tersebut," imbuhnya. Hal ini penting mengingat Imigrasi sedang berupaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Ombudsman Kepri membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08119813737 bagi masyarakat yang mengalami pungli atau pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi. Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan serius. Pengawasan tidak hanya difokuskan di Batam, tetapi juga mencakup pintu masuk WNA di seluruh Kepri, termasuk Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan.
Lagat menekankan pentingnya menjaga nama baik Kepri sebagai destinasi wisata dan Indonesia secara keseluruhan. "Mari pastikan tidak ada pungli oleh petugas Imigrasi sehingga nama baik Kepri sebagai destinasi wisata serta negara Indonesia dapat terjaga," tutup Lagat.
Kesimpulan
Upaya pencegahan pungli terhadap WNA di Kepri merupakan langkah penting untuk menjaga integritas pelayanan publik dan citra Indonesia di mata dunia. Komitmen Ombudsman Kepri, didukung oleh teknologi dan peningkatan pengawasan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik koruptif.