Kemlu RI Koordinasi Atasi Kasus Pemerasan WNA China di Bandara
Kementerian Luar Negeri Indonesia terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan kasus pemerasan terhadap warga negara China di bandara-bandara Indonesia, termasuk mengembalikan uang yang telah dirampas dan memasang tanda larangan memberi
![Kemlu RI Koordinasi Atasi Kasus Pemerasan WNA China di Bandara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/210105.424-kemlu-ri-koordinasi-atasi-kasus-pemerasan-wna-china-di-bandara-1.jpg)
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia gencar berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menangani kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), khususnya warga negara China di berbagai bandara Indonesia. Kasus ini mencuat setelah beredar surat resmi dari Kedutaan Besar China yang melaporkan adanya tindakan pemerasan tersebut.
Juru bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa Direktorat Konsuler Kemlu aktif memfasilitasi komunikasi antara instansi terkait di Indonesia dan Kedutaan Besar China. Mereka berupaya mencari solusi terbaik atas permasalahan ini dan memastikan perlindungan bagi WNA yang menjadi korban.
Meskipun Kemlu aktif membantu, Soemirat menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya diajukan langsung kepada instansi yang berwenang. Hal ini dikarenakan masih banyak proses klarifikasi yang perlu dilakukan terkait kasus yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Surat resmi dari Kedubes China kepada Kemlu RI mendetailkan sejumlah kasus pemerasan yang telah berhasil diselesaikan. Dengan bantuan Direktorat Konsuler Kemlu, bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta, pihak Kedubes China telah berhasil memfasilitasi pengembalian uang kepada lebih dari 60 WNA China yang menjadi korban pemerasan.
Total uang yang berhasil dikembalikan mencapai sekitar Rp32.750.000 dari sedikitnya 44 kasus pemerasan. Namun, Kedubes China memperkirakan jumlah kasus sebenarnya jauh lebih besar. Banyak WNA China yang enggan melapor karena padatnya jadwal perjalanan atau kekhawatiran akan tindakan balasan.
Sebagai solusi jangka panjang, Kedubes China mengusulkan pemasangan tanda larangan memberi tip di area pemeriksaan imigrasi. Tanda tersebut akan tersedia dalam Bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan pemerasan serupa terjadi di masa mendatang.
Selain itu, Kedubes China juga berharap agar agen perjalanan asal China mendapat instruksi untuk tidak menyarankan wisatawan mereka untuk memberikan uang pelicin kepada petugas imigrasi. Langkah ini diharapkan bisa menekan angka kasus pemerasan di bandara Indonesia. Kerja sama antar lembaga dan negara sangat krusial dalam memberantas praktik pemerasan ini.
Kesimpulannya, Kemlu RI berkomitmen penuh dalam menangani kasus pemerasan WNA di bandara. Kerjasama aktif dengan berbagai instansi dan Kedutaan Besar China terus dilakukan untuk melindungi WNA dan menciptakan lingkungan bandara yang aman dan terbebas dari praktik ilegal.