Imigrasi Pasang Tanda 'No Tipping' Cegah Pungli di Bandara dan Pelabuhan
Direktorat Jenderal Imigrasi memasang tanda larangan memberi tip di bandara dan pelabuhan untuk mencegah pungli, sekaligus meningkatkan digitalisasi layanan guna meminimalisir interaksi petugas dan penumpang.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) gencar memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Langkah terbaru yang diambil adalah memasang tanda larangan memberi tip atau "no tipping" di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia. Tanda tersebut tersedia dalam tiga bahasa, bertujuan untuk mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Mengapa langkah ini penting? Praktik pungli di tempat pemeriksaan imigrasi telah lama menjadi perhatian. Hal ini merusak citra Indonesia dan merugikan para pelancong, baik warga negara Indonesia maupun asing. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan dalam pelayanan imigrasi.
Bagaimana cara Ditjen Imigrasi mencegah pungli? Selain memasang tanda "no tipping", Ditjen Imigrasi juga melakukan beberapa upaya lain. Mereka mengerahkan tim dari Direktorat Kepatuhan Internal untuk mengawasi langsung tempat pemeriksaan imigrasi tersibuk. Pengaduan masyarakat juga difasilitasi melalui kode QR yang tersedia di setiap konter imigrasi. Langkah ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan.
Digitalisasi layanan keimigrasian juga menjadi kunci. Dengan memperbanyak penggunaan autogate dan visa elektronik, interaksi antara petugas dan penumpang berkurang, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang dapat ditekan. Saat ini, sudah terpasang 264 autogate di lima tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) besar, termasuk 98 autogate di Bandara Soekarno-Hatta. Ditjen Imigrasi berencana untuk mengoptimalkan penggunaan autogate di seluruh TPI Indonesia.
Langkah-langkah tersebut diambil sebagai respons atas beberapa kasus pungli yang terjadi sebelumnya. Salah satu contohnya adalah laporan dari Kedutaan Besar China mengenai kasus pemerasan terhadap warga negara China di bandara Indonesia. Laporan tersebut menyebutkan setidaknya 44 kasus pemerasan dengan total kerugian sekitar Rp32.750.000 telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara China. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum dan HAM telah mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan melakukan pemeriksaan internal.
Kesimpulannya, Ditjen Imigrasi mengambil langkah tegas untuk mencegah pungli dengan memasang tanda "no tipping", meningkatkan pengawasan internal, memudahkan jalur pengaduan, dan mendorong digitalisasi layanan imigrasi. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan imigrasi di Indonesia dan menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik pungli.