Ombudsman Sumsel Harap Lubuklinggau Pertahankan Kinerja Pelayanan Publik Terbaik
Pemerintah Kota Lubuklinggau meraih peringkat pertama pelayanan publik terbaik di Sumsel tahun 2024 dan Ombudsman berharap agar prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Pemerintah Kota Lubuklinggau berhasil meraih prestasi membanggakan di bidang pelayanan publik. Pada tahun 2024, Kota Lubuklinggau dinobatkan sebagai peringkat pertama se-Sumatera Selatan dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan nilai akhir mengesankan sebesar 95,70 (sembilan puluh lima koma tujuh puluh) dan dikategorikan sebagai A (opini kualitas tertinggi). Prestasi ini tentu menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Lubuklinggau.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustianysah, di Palembang pada Selasa lalu. Beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pencapaian luar biasa tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya.
Namun, keberhasilan ini bukan akhir dari segalanya. Ombudsman Sumsel berharap agar Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak berpuas diri. Justru, prestasi ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang. Bahkan, target yang lebih tinggi pun dicanangkan, yaitu masuk dalam lima besar nasional.
Apresiasi dan Harapan Ombudsman Sumsel
M. Adrian Agustianysah menekankan pentingnya mempertahankan, bahkan meningkatkan, kualitas pelayanan publik di Lubuklinggau. Menurutnya, nilai 95,70 masih dapat ditingkatkan lagi untuk bersaing di tingkat nasional. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dan peningkatan kinerja yang lebih optimal.
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel juga memberikan catatan penting terkait beberapa laporan masyarakat mengenai layanan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Lubuklinggau. Laporan-laporan tersebut saat ini sedang dalam proses di Keasistenan PVL dan Keasistenan PL. Pihak Ombudsman meminta agar Pemerintah Kota Lubuklinggau memprioritaskan tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut.
“Kami meminta agar laporan maupun calon laporan masyarakat ini diprioritaskan tindak lanjut nya oleh Pemkot Lubuklinggau,” ujar M. Adrian Agustianysah. Hal ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penanganan Laporan dan Kolaborasi
Terkait dengan proses penanganan laporan, Ombudsman Sumsel menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, klarifikasi akan dilakukan melalui pertemuan daring (Zoom). Hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran. Namun, ke depannya, Ombudsman berharap adanya vocal point atau nara hubung dari Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk mempermudah proses tindak lanjut laporan masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan laporan dan meningkatkan responsivitas Pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap aspirasi masyarakat. Kolaborasi yang baik antara Ombudsman dan Pemerintah Kota Lubuklinggau sangat penting untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara Ombudsman dan Pemerintah Kota Lubuklinggau, diharapkan pelayanan publik di Kota Lubuklinggau akan semakin meningkat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Prestasi yang telah diraih hendaknya menjadi pendorong untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Keberhasilan Lubuklinggau dalam pelayanan publik ini menjadi contoh baik bagi daerah lain di Sumatera Selatan. Semoga prestasi ini dapat menginspirasi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik mereka demi kesejahteraan masyarakat.