Pajak Riau Capai Rp3,12 Triliun hingga Maret 2025
Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp3,12 triliun hingga Maret 2025, mencapai 17,6 persen dari target tahunan.

Pekanbaru, 2 Mei 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil membukukan penerimaan pajak yang signifikan hingga Maret 2025. Berdasarkan laporan resmi, total pajak yang terhimpun mencapai angka Rp3,12 triliun. Capaian ini menunjukkan kinerja positif, meskipun masih berada di angka 17,6 persen dari target tahunan sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan DJP Riau, Laela Nikulina, menjelaskan realisasi penerimaan pajak tersebut dalam konferensi pers di Pekanbaru. Ia memaparkan fluktuasi penerimaan pajak sepanjang tiga bulan pertama tahun 2025, menunjukkan dinamika ekonomi yang cukup kompleks di Provinsi Riau.
Pertumbuhan penerimaan pajak di Riau menunjukkan tren yang menarik. Meskipun terdapat penurunan di bulan Februari, pertumbuhan positif di bulan Januari dan Maret menunjukkan adanya potensi pemulihan ekonomi yang cukup menjanjikan. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan keberlanjutannya.
Analisis Penerimaan Pajak per Bulan
Secara rinci, penerimaan neto pajak pada Januari 2025 tumbuh sebesar 8,45 persen (year on year/yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan signifikan pada kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai 30,36 persen (yoy). Namun, pada bulan Februari terjadi kontraksi sebesar -37,42 persen (yoy), dengan penurunan terbesar pada kelompok PPN dan PPnBM yang mencapai -50,30 persen (yoy).
Tren negatif tersebut berhasil dibalik pada bulan Maret 2025. Penerimaan neto bulan Maret menunjukkan pertumbuhan yang positif sebesar 23,81 persen (yoy), dengan kelompok PPN dan PPnBM kembali menjadi penggerak utama, mengalami pertumbuhan sebesar 41,14 persen (yoy).
Menurut Laela Nikulina, peningkatan penerimaan pajak pada bulan Maret dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah membaiknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, komoditas andalan Riau. "TBS Riau pada Maret 2025 tumbuh 28,60 persen," ungkap Laela.
Selain sektor perkebunan, pertumbuhan penerimaan pajak juga disumbang oleh sektor lain. Penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak misalnya, mengalami peningkatan sebesar 31,01 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai Rp152,3 miliar.
Peran PPN dan Kenaikan Harga TBS
Kelompok pajak PPN secara neto menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor riil, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian Riau. Kenaikan harga TBS secara langsung berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi dan pendapatan pajak.
Pemerintah Provinsi Riau perlu mempertahankan momentum positif ini dengan terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan yang mendukung sektor unggulan, seperti perkebunan kelapa sawit, diperlukan untuk memastikan penerimaan pajak tetap stabil dan terus meningkat di masa mendatang.
Selain itu, diperlukan juga upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi dan edukasi perpajakan yang intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha akan sangat membantu dalam mencapai target penerimaan pajak tahunan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, capaian penerimaan pajak hingga Maret 2025 menunjukkan kinerja yang cukup baik, meskipun masih perlu upaya lebih lanjut untuk mencapai target tahunan. Peningkatan harga TBS dan pertumbuhan sektor lain menjadi faktor kunci dalam peningkatan penerimaan pajak di Riau. Ke depan, pemerintah perlu fokus pada strategi yang berkelanjutan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.