Harga Sawit Riau Naik! Petani Untung Rp28,36/kg
Harga tandan buah segar (TBS) sawit Riau periode 19-25 Maret 2025 naik Rp28,36/kg menjadi Rp3.718,09/kg, didorong kenaikan harga CPO dan kernel.

Kenaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit di Riau memberikan angin segar bagi para petani. Pada periode 19-25 Maret 2025, harga TBS sawit umur sembilan tahun tercatat naik sebesar Rp28,36 per kilogram, mencapai angka Rp3.718,09 per kilogram. Kenaikan ini terjadi dibandingkan dengan harga seminggu sebelumnya yang berada di angka Rp3.689,73 per kilogram. Kenaikan ini terjadi di Provinsi Riau, tepatnya di Pekanbaru, dan diumumkan pada Selasa.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini terutama disebabkan oleh peningkatan harga minyak sawit mentah (CPO) dan kernel. Tim penetapan harga telah menggelar rapat dan menetapkan harga baru berdasarkan hasil kajian dari perusahaan pabrik kelapa sawit di Medan. Kenaikan tertinggi, sebesar Rp28,36 per kilogram atau 0,77 persen dari harga periode sebelumnya, terjadi pada kelompok umur sawit sembilan tahun.
Penetapan harga ini berlaku untuk satu minggu ke depan, dengan harga pembelian TBS petani sebesar Rp3.718,09 per kilogram. Sementara itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp21,32 per kilogram dan berlaku untuk satu bulan ke depan. Indeks K yang digunakan untuk periode ini adalah 92,09 persen. Kenaikan harga CPO minggu ini mencapai Rp115,20 per kilogram, dan kernel naik sebesar Rp719,72 per kilogram dibandingkan minggu lalu.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Sawit
Peningkatan harga CPO dan kernel menjadi faktor utama kenaikan harga TBS sawit di Riau. Harga rata-rata CPO dari PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Inacom pada periode ini mencapai Rp15.077,50 per kilogram, sementara harga kernel mencapai Rp12.680,00 per kilogram. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8 juga berperan dalam penetapan harga, khususnya terkait penggunaan harga rata-rata tim atau harga rata-rata KPBN Inacom jika ada pabrik kelapa sawit yang tidak melakukan penjualan.
Proses penetapan harga TBS di Riau melibatkan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Pihak-pihak terkait terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga agar sesuai regulasi dan adil bagi semua pihak. Upaya ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Dengan adanya peningkatan tata kelola ini, diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan petani sawit dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau. Transparansi dan keadilan dalam penetapan harga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Tata Kelola yang Lebih Baik untuk Kesejahteraan Petani
Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola penetapan harga TBS sawit. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penetapan harga, sehingga petani sawit dapat memperoleh harga yang layak atas hasil jerih payah mereka. Peningkatan pendapatan petani diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mengawasi dan memastikan proses penetapan harga yang adil dan transparan sangat penting. Hal ini akan memberikan rasa aman dan kepastian bagi petani sawit dalam menjalankan usahanya.
Dengan adanya peningkatan harga TBS sawit ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Riau. Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan sawit dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Sebagai penutup, peningkatan harga TBS sawit di Riau merupakan kabar baik bagi petani. Kenaikan ini diharapkan dapat berkelanjutan dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tata kelola yang baik dan transparan dalam penetapan harga menjadi kunci keberhasilan upaya ini.