Pakar Harap Pelayanan Publik Tak Terganggu Meski Pemerintah Terapkan FWA Lebaran 2025
Pakar komunikasi politik Unpad berharap pelayanan publik tetap optimal meski pemerintah menerapkan FWA selama libur Lebaran 2025, mengingat pentingnya pelayanan publik yang berkelanjutan.

Jakarta, 8 Maret 2024 (ANTARA) - Kunto Adi Wibowo, pakar komunikasi politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), menyampaikan harapan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar meskipun pemerintah menerapkan flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Hal ini disampaikannya kepada ANTARA di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Ia menekankan pentingnya konsistensi pelayanan publik sebagai kewajiban negara, terlepas dari kebijakan FWA yang diterapkan.
Kekhawatiran akan terganggunya pelayanan publik muncul mengingat pengalaman Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI yang sempat menuai protes publik setelah memutuskan untuk menutup layanan pada akhir pekan. Keputusan tersebut kemudian dicabut setelah mendapat penolakan dari masyarakat. Oleh karena itu, Kunto menekankan pentingnya perencanaan matang dan antisipasi yang cermat sebelum implementasi FWA, agar kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, Kunto mencontohkan BRIN yang telah lama menerapkan sistem kerja fleksibel. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan FWA harus selektif dan mempertimbangkan kemampuan masing-masing instansi dan individu. "Menurut saya ini kan tinggal melihat siapa yang bisa dan siapa yang tidak bisa," ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi publik yang efektif sebelum pemberlakuan kebijakan FWA, setidaknya selama 1-2 pekan, untuk mencegah keresahan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Antisipasi Gangguan Pelayanan Publik Selama FWA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebelumnya telah menyampaikan bahwa kebijakan FWA akan disesuaikan dengan dinamika dan situasi arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kementerian PANRB akan menerbitkan Surat Edaran terkait hal ini, yang akan mempertimbangkan masukan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya. Kolaborasi antar-stakeholder ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kepadatan lalu lintas selama periode tersebut.
Peraturan mengenai jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadan juga telah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan jam kerja sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja, pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya. Transparansi dan komunikasi yang efektif kepada publik sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Pentingnya Komunikasi dan Perencanaan yang Matang
Penerapan FWA membutuhkan perencanaan yang matang dan komunikasi yang efektif. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh instansi terkait memahami dan siap menerapkan kebijakan ini tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Hal ini termasuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang cukup dan sistem yang handal untuk mendukung operasional selama periode libur.
Selain itu, penting juga untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai mekanisme pelayanan publik selama periode FWA. Hal ini dapat mencegah kebingungan dan memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan yang dibutuhkan.
Dengan perencanaan yang matang dan komunikasi yang efektif, diharapkan penerapan FWA dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kesimpulannya, implementasi FWA membutuhkan perencanaan yang matang dan komunikasi yang efektif untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama libur Lebaran 2025. Pengalaman Perpusnas RI menjadi pelajaran berharga dalam hal ini.