Papua Barat Beri Tenggat Lima Hari untuk 1.002 Calon ASN Lengkapi Berkas
Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan waktu lima hari kepada 1.002 tenaga honorer untuk melengkapi berkas calon ASN, dengan ancaman gugur jika terlambat atau berkas tidak lengkap.

Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan tenggat waktu lima hari kepada 1.002 tenaga honorer untuk menyelesaikan proses pemberkasan sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, di Manokwari pada Senin. Proses pemberkasan yang krusial ini menentukan kelanjutan karier para tenaga honorer tersebut dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Parorongan menekankan pentingnya memanfaatkan waktu lima hari tersebut secara maksimal, dimulai dari tanggal 5 April hingga 9 April 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat. Setelah proses pemberkasan selesai, hasil akan disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat sebelum dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penginputan data.
Ia juga meminta BKD Papua Barat untuk fokus pada penelitian berkas yang masuk selama satu minggu ke depan guna memastikan keakuratan dan kelengkapan dokumen. Proses verifikasi yang teliti sangat penting untuk memastikan integritas proses seleksi calon ASN ini. Ketelitian dan ketepatan waktu menjadi kunci keberhasilan dalam proses ini.
Persyaratan dan Konsekuensi
Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, menjelaskan bahwa syarat pemberkasan telah diumumkan melalui surat nomor 800.1.2.8/278.12/BKD/2025 pada 23 April 2025. Dokumen yang dibutuhkan meliputi Surat Keputusan (SK) tenaga honorer yang ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup provinsi, ijazah, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses validasi dan verifikasi ulang akan dilakukan oleh BKD Papua Barat untuk memastikan keabsahan dokumen. "Semua dokumen yang masuk, kami validasi dan verifikasi ulang untuk memastikan dokumen itu benar adanya," kata Herman. Proses ini memastikan bahwa hanya calon ASN yang memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap yang akan diterima.
Herman menegaskan konsekuensi bagi tenaga honorer yang tidak melengkapi berkas sesuai persyaratan atau melewati batas waktu. Mereka akan dinyatakan gugur dan tidak dapat diakomodasi sebagai calon ASN. Hal ini menunjukkan pentingnya ketepatan dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Kategori Pengangkatan
Terdapat dua kategori pengangkatan dalam seleksi ini. Honorer berusia kurang dari 35 tahun akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan honorer berusia di atas 35 tahun akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan kategori ini didasarkan pada kebijakan pemerintah terkait pengangkatan ASN.
Bagi 1.002 tenaga honorer ini, lima hari ke depan merupakan periode krusial yang menentukan masa depan karier mereka di pemerintahan. Ketelitian dalam melengkapi berkas dan ketepatan waktu penyerahan menjadi penentu kesuksesan mereka dalam seleksi ini. "Kalau berkas kurang atau tidak sesuai, dan kumpul sudah lewati batas waktu maka dinyatakan gugur," tegas Herman. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kesiapan dan ketelitian dalam proses pemberkasan.
Proses seleksi ini diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan calon ASN yang berkualitas dan berkompeten untuk melayani masyarakat Papua Barat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.