Pejabat Lapas Bukittinggi Dialihtugasakan Usai Kasus Keracunan Miras Oplosan
Ditjenpas mengambil tindakan tegas dengan mengalihtugaskan pejabat Lapas Bukittinggi setelah 23 narapidana keracunan akibat miras oplosan yang menewaskan dua orang.

Sejumlah pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, dialihtugaskan sementara oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM. Insiden ini terjadi setelah 23 narapidana mengalami keracunan massal akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan pada Rabu malam, 30 April 2024. Dua narapidana meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan adanya pengalihtugasan tersebut. "Kepala kantor wilayah Ditjenpas Sumatera Barat telah mengalihtugaskan sementara pejabat terkait peristiwa tersebut ke Ditjenpas Sumatera Barat," ujar Rika melalui pesan singkat, Senin (5/5).
Ditjenpas juga telah menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki insiden ini secara menyeluruh. Tim tersebut akan memeriksa baik petugas lapas maupun warga binaan yang terlibat. Selain itu, Ditjenpas juga telah memberikan perawatan medis kepada para narapidana yang keracunan di rumah sakit terdekat.
Investigasi Kasus Keracunan Miras Oplosan
Tim investigasi gabungan yang dibentuk Ditjenpas Sumatera Barat bersama Kepolisian Resor Kota Bukittinggi tengah bekerja untuk mengungkap penyebab pasti kejadian ini. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Marselina Budiningsih, menjelaskan hasil penyelidikan sementara. "Dari hasil pemeriksaan sementara, seorang warga binaan yang dipercaya, mencuri sisa alkohol yang digunakan untuk program kemandirian warga binaan memproduksi parfum," kata Marselina di Bukittinggi, Kamis (1/5).
Alkohol 70 persen tersebut, sebanyak 200 mililiter, dicuri untuk membersihkan tato salah seorang narapidana. Namun, alih-alih digunakan sesuai tujuan, alkohol tersebut justru dicampur dengan minuman kemasan, es, dan air, lalu dikonsumsi bersama-sama hingga menyebabkan keracunan massal.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi, Busril, menyatakan bahwa hingga Kamis (1/5), dua narapidana meninggal dunia akibat keracunan tersebut. Sebanyak 23 narapidana lainnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tindakan Ditjenpas dan Langkah Pencegahan
Selain mengalihtugaskan pejabat Lapas Bukittinggi dan menurunkan tim investigasi, Ditjenpas juga telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa terulang. Detail langkah pencegahan tersebut belum dipublikasikan secara resmi, namun fokus utama kemungkinan besar adalah peningkatan pengawasan terhadap barang-barang terlarang di dalam lapas dan peningkatan program pembinaan bagi warga binaan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan lapas untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dan memastikan keselamatan warga binaan. Ditjenpas diharapkan dapat segera merilis hasil investigasi dan langkah-langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya konsumsi miras oplosan. Bahaya yang ditimbulkan miras oplosan dapat menyebabkan kematian, sehingga masyarakat diimbau untuk menghindari konsumsi minuman tersebut.
Kesimpulan
Kasus keracunan miras oplosan di Lapas Bukittinggi yang mengakibatkan dua narapidana meninggal dunia telah memicu tindakan tegas dari Ditjenpas, termasuk pengalihtugasan pejabat terkait dan pembentukan tim investigasi. Kejadian ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan keamanan dan pembinaan di lingkungan lapas serta bahaya konsumsi miras oplosan.