Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu: Menunggu Kepastian Pengerukan dari Pemerintah Pusat
Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, menyatakan bahwa pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai yang dangkal masih menunggu penugasan resmi dari pemerintah pusat, melibatkan Kemenhub, Kementerian BUMN, dan PT Pelindo, dengan anggaran yang dibutuhkan diperkirakan lebi
![Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu: Menunggu Kepastian Pengerukan dari Pemerintah Pusat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220126.311-pelabuhan-pulau-baai-bengkulu-menunggu-kepastian-pengerukan-dari-pemerintah-pusat-1.jpg)
Bengkulu, 7 Februari 2024 - Nasib Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu yang tengah bergelut dengan masalah pendangkalan alur pelabuhannya masih belum menemui titik terang. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengungkapkan bahwa upaya penanganan masalah ini masih terganjal oleh birokrasi dan menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat.
Permasalahan Kompleks Pendangkalan Alur
Sumardi menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, bahkan sejak kepemimpinan gubernur sebelumnya. Forkopimda Provinsi Bengkulu juga dilibatkan, namun hingga kini belum ada solusi konkret. Provinsi Bengkulu sendiri telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta bantuan dalam merealisasikan rencana pengerukan.
Upaya koordinasi juga telah dilakukan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Namun, hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada anggaran yang tersedia di Kemenhub untuk pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai. Hal ini semakin mempersulit upaya untuk mengatasi masalah pendangkalan yang semakin mengkhawatirkan.
Tugas dan Wewenang Kemenhub dan PT Pelindo
Sumardi menegaskan bahwa Pelabuhan Pulau Baai berada di bawah otoritas penuh Kemenhub RI, sementara PT Pelindo hanya bertindak sebagai operator pelabuhan. Oleh karena itu, pengerukan alur pelabuhan ini menjadi tanggung jawab Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
Jika PT Pelindo ditugaskan untuk melakukan pengerukan, maka Kemenhub RI harus terlebih dahulu memberikan penugasan resmi kepada Pelindo. Proses ini juga melibatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI. Bahkan setelah penugasan diberikan, pengerukan tidak bisa langsung dilakukan. Perhitungan anggaran yang dibutuhkan harus dilakukan terlebih dahulu, termasuk kesepakatan mengenai iuran konsesi untuk menutupi biaya pengerukan.
Anggaran Pengerukan dan Sumber Pendanaan
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan pelabuhan saat ini berdasarkan perjanjian konsesi dengan PT Pelindo dikenakan konsesi fee sebesar 2,5 persen dari pendapatan kotor pelayanan jasa kepelabuhanan. Namun, Sumardi menekankan bahwa pengerukan tidak mungkin sepenuhnya dibebankan kepada pengguna jasa pelabuhan karena anggaran yang dibutuhkan sangat besar, diperkirakan lebih dari Rp100 miliar.
Meskipun prosesnya rumit, Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berupaya mencari solusi. Laporan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan harapan mendapatkan perhatian dan solusi, baik berupa penugasan langsung atau alternatif lain agar pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai dapat segera direalisasikan. Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Mi'an, juga telah menemui Menteri Perhubungan RI untuk membahas masalah ini.
Harapan Ke Depan
Kesimpulannya, penyelesaian masalah pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai masih menghadapi tantangan yang kompleks. Prosesnya membutuhkan koordinasi dan penugasan resmi dari pemerintah pusat, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Besarnya anggaran yang dibutuhkan juga menjadi pertimbangan utama dalam mencari solusi yang tepat dan efektif untuk mengatasi masalah ini dan mengembalikan fungsi Pelabuhan Pulau Baai sebagai penunjang perekonomian Bengkulu.